Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Batas terakhir bayar dan lapor utk PPh 21 tahunan kapan ya???
Batas terakhir bayar dan lapor utk PPh 21 tahunan kapan ya???
Rekan ortax semuanya, mohon pencerahannya donk
untuk pph pasal 21 tahunan tahun pajak 2008, batas terakhir bayar dan lapornya kapan ya? ada yg bilang 31 maret 2009 dan ada yg bilang 30 April 2009, mana yg benar ya??
thanks atas jawabannyamembantu mencerahkan suasana neh…
sejak uu pph no 36 thn 08 muncul…batas akhir setoran dan laporan untuk wp op dan badan berbeda…untuk setoran paling lambat sebelum tgl 31 maret (bgi wp op) dan sebelum tgl 30 april (bgi wp badan) untuk laporan bagi wp op plg lmbt tgl 31 maret dan wp badan plg lmbt tgl. 30 april setiap tahunnya….
Sesuai buku petunjuk pengisian SPT PPh 21, batas akhir pelaporan SPT PPh 21 tahun 2008 adalah 31 Maret 2009 ( baik badan maupun Orang Pribadi )
sesuai dengan Per 39 PJ 2008
pelaporan 1721 tanggal 31 Maret 2009
Penyetoran sebelum pelaporanBest Regards
Setuju dengan rekan diatas….
regards
PPh pasal 21 harus dilaporkan paling lambat tgl 31 Maret 2009.
- Originaly posted by antona:
untuk pph pasal 21 tahunan tahun pajak 2008, batas terakhir bayar dan lapornya kapan ya?
Untuk WP Badan —-> 30 April
Untuk WP OP ——–> 31 Maret klo menurut saya u/ Pph 21 thn 2009 adalah :
Badan
Bayar 10 Januari 2010
lapor 20 Januari 2010
OP
Bayar sbl tgl 31 march 2010
lapor s/d 31 March 2010- Originaly posted by barif:
klo menurut saya u/ Pph 21 thn 2009 adalah :
Badan
Bayar 10 Januari 2010
lapor 20 Januari 2010
OP
Bayar sbl tgl 31 march 2010
lapor s/d 31 March 2010PPh 21 badan bayar tgl 10 jan 2010 dan lapor tgl 20 jan 2010..
PPh 21 badan tu mksdnya apa ya? sebenarnya, jatuh tempo penyampaian spt itu terkait dengan kepastian hukum. menurut per-39 disebutkan jatuh tempo penyampaian yaitu 31 maret 2009. trus apa gunanya ada jatuh tempo klo ga ada sanksinya. so, saya mau tanya klo telat atau tidak disampaikan sanksinya apa ya?
di pasal 7 ayat (1) UU KUP kan jelas disebutkan sanksi2nya..
ni dia lebih lengkapnya saya copas aja ya..Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.salam
rekan rizka, aturan itu hanya mengacu ke Pasal 3 UU KUP (baru) disitu jelas bunyinya :"Apabila SPT tidak disampaikan dalam j.w. sebagaimana dimaksud Pasal 3 (3) atau Pasal 3 (4)", bukan ke Per-39. Padahal, penyampaian SPT Tahunan PPh 21 tidak mengacu ke Pasal 3 UU KUP (baru), apakah pasal 7 UU KUP (baru) ini relevan?
ah iya benar jg di per-39 tidak menyinggung UU KUP sm sekali..
tp selama ini prakteknya memang begitu kan?
mohon pencerahannya karena saya masih belajar dan belum sampai ke praktek..oh iya ada satu lagi pertanyaan di topik ini, apa aturan utk jatuh tempo pembayaran kurang bayar di SPT Tahunan PPh 21 ada diatur ya? saya sih sampe sekarang ini ga menemukan aturan itu, gmn tanggapan rekan2?