Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kode MAP pasal 23
kode MAP pasal 23
teman2, apa sih bedanya kode MAP 100 dengan 104 untuk pembayaran pph pasal 23. kalau kita potong pph pasal 23 untuk jasa pembasmian hama, kita pake kode setoran 100 atau 104 ya?? mohon bantuannya…
kode MAP 100 untuk PPh 23 adalah selain PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa yg tercantum dalam SPT masa PPh 23, sedangkan 104 atas jasa yg dibayarkan kepada WPDN, jadi untuk pembasmi hama kode MAP nya 104
dalam prakteknya 100 juga ga terlalu dipermasalahkan, seandainya angkanya kecil2 yah… kalo angka gede2 ga tau yah?
kalo kita cermatin induk SPT PPh pasal 23 pada kolom kedua MAP/KJS tertulis sangat jelas sekali untuk dividen 411124/101, untuk no 9. jasa lainnya 411124/104 … jadi alangkah lebih baiknya anda melihat SPT PPh 23 dalam menentukan kode MAP nya.
Teman2, mau tanya kalau pph ps. 4 ayat 2 final, pengisian kode map di SSP th 2009 apakah masih tetap : 411128 403 ? Tapi tadi kata orang bank, kodenya salah. Tolong ya bantuannya. thanks
kode Map utk PPh ps.4 ayat 2 final benar 411128 403. yang salah banknya tuh.
- Originaly posted by vyonna:
11128 403
Tul, coba linnk ini
http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l Bener kok 411128 – 403. Kadang memang di beberapa bank tidak ada kode nya. Saran saya bayarnya di bank yang satu gedung dengan kantor pajak saja.
trims byk atas infonya, teman2.
Teman2, kalau pph ps 4 ayat 2 apakah bisa dibayar pertahun? kalau bisa, di masa pajak yang dicentang apakah 12 bulan atau bulan pada waktu bayar saja? trims.
- Originaly posted by juni:
dalam prakteknya 100 juga ga terlalu dipermasalahkan, seandainya angkanya kecil2 yah… kalo angka gede2 ga tau yah?
benar, saya juga setor pajak dengan ssp menggunakan kode 100 juga tidak ada masalah