Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PTKP utk karyawan kontra

  • PTKP utk karyawan kontra

  • sambas

    Member
    16 April 2009 at 9:41 am
  • sambas

    Member
    16 April 2009 at 9:41 am

    Selamat pagi,
    Mohon dibantu untuk pemotongan pajak bagi karyawan kontrak apakah dengan menggunakan tarif progresif ? dan bagaimana dengan PTKP nya apakah sama dengan karyawan tetap.
    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    16 April 2009 at 10:22 am
    Originaly posted by sambas:

    Mohon dibantu untuk pemotongan pajak bagi karyawan kontrak apakah dengan menggunakan tarif progresif ? dan bagaimana dengan PTKP nya apakah sama dengan karyawan tetap.

    Diperlakukan sebagai karyawan tetap..

  • wirahadi1983

    Member
    16 April 2009 at 10:27 am

    Setuju dengan rekan begawan. Utk PTKP seluruhnya sama. sesuai dengan UU PPh.

  • fandi

    Member
    16 April 2009 at 10:28 am

    Tapi ingat perlakuan karyawan kontrak tidak dipotong dengan biaya jabatan dan biaya pensiun.

  • Tadi

    Member
    16 April 2009 at 10:52 am

    Untuk Karyawan Honorer atau kontrak,
    bagamaimana perhiungan diakhir tahunnya?
    apakah menerima 1721-A1 seperti pegawai tetap?
    atau diberikan buktipotong PPh 21 setiap bulan?
    klo diberikan bukti potong setiap bulan..disisi karyan honorer tsb untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi bagaimana? karena untuk lampiran SPT Tahunan OP hrus dilampirkan form 1721-A1, klo kryawan honorer kan tidak mndapat form 1721-a1 itu?

  • gustian62

    Member
    16 April 2009 at 10:55 am

    Kalau kontrak setahun sesuai peg tetap,tapi honor spt tenaga ahli masuk spt 1721 b dan pph 21 sesuai lapisan pasal 17 tanpa ada pengurang

  • begawan5060

    Member
    16 April 2009 at 11:07 am
    Originaly posted by tadi:

    Untuk Karyawan Honorer atau kontrak,
    bagamaimana perhiungan diakhir tahunnya?

    Karyawan Honorer? yang mana ini ?
    Karyawan berdasarkan kontrak = karyawan tetap

    Originaly posted by tadi:

    apakah menerima 1721-A1 seperti pegawai tetap?

    Ya.., tetapi untuk tahun 2009, bukan 1721-A1 tetapi "semacam 1721-A1" karena sudah tidak ada SPT Tahunan PPh Ps 21

  • Tadi

    Member
    16 April 2009 at 11:30 am

    maksud sya kryawan honorer…
    rekan begawan..
    klo untuk karyawan honorer, berarti perhitungan nya tdk pkai biaya jabatn dan biaya pensiun.dan kita harus beri bukti potong nya setiap bulan begitu?
    klo tahun 2009 tidak ada spt tahunan jadi bagaimana untuk lampiran SPT OP?

  • begawan5060

    Member
    16 April 2009 at 12:07 pm
    Originaly posted by tadi:

    maksud sya kryawan honorer…
    rekan begawan..

    Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Apakah karyawan honorer memenuhi kriteria di atas ?

  • mata

    Member
    16 April 2009 at 12:33 pm

    Gimana apa pegawai honorer=kontrak=tetap ??? ditempatku juga ada lho dan tahun ini ada yang lewati ptkp.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now