Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PTKP utk karyawan kontra
PTKP utk karyawan kontra
Selamat pagi,
Mohon dibantu untuk pemotongan pajak bagi karyawan kontrak apakah dengan menggunakan tarif progresif ? dan bagaimana dengan PTKP nya apakah sama dengan karyawan tetap.
Terima kasih- Originaly posted by sambas:
Mohon dibantu untuk pemotongan pajak bagi karyawan kontrak apakah dengan menggunakan tarif progresif ? dan bagaimana dengan PTKP nya apakah sama dengan karyawan tetap.
Diperlakukan sebagai karyawan tetap..
Setuju dengan rekan begawan. Utk PTKP seluruhnya sama. sesuai dengan UU PPh.
Tapi ingat perlakuan karyawan kontrak tidak dipotong dengan biaya jabatan dan biaya pensiun.
Untuk Karyawan Honorer atau kontrak,
bagamaimana perhiungan diakhir tahunnya?
apakah menerima 1721-A1 seperti pegawai tetap?
atau diberikan buktipotong PPh 21 setiap bulan?
klo diberikan bukti potong setiap bulan..disisi karyan honorer tsb untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi bagaimana? karena untuk lampiran SPT Tahunan OP hrus dilampirkan form 1721-A1, klo kryawan honorer kan tidak mndapat form 1721-a1 itu?Kalau kontrak setahun sesuai peg tetap,tapi honor spt tenaga ahli masuk spt 1721 b dan pph 21 sesuai lapisan pasal 17 tanpa ada pengurang
- Originaly posted by tadi:
Untuk Karyawan Honorer atau kontrak,
bagamaimana perhiungan diakhir tahunnya?Karyawan Honorer? yang mana ini ?
Karyawan berdasarkan kontrak = karyawan tetapOriginaly posted by tadi:apakah menerima 1721-A1 seperti pegawai tetap?
Ya.., tetapi untuk tahun 2009, bukan 1721-A1 tetapi "semacam 1721-A1" karena sudah tidak ada SPT Tahunan PPh Ps 21
maksud sya kryawan honorer…
rekan begawan..
klo untuk karyawan honorer, berarti perhitungan nya tdk pkai biaya jabatn dan biaya pensiun.dan kita harus beri bukti potong nya setiap bulan begitu?
klo tahun 2009 tidak ada spt tahunan jadi bagaimana untuk lampiran SPT OP?- Originaly posted by tadi:
maksud sya kryawan honorer…
rekan begawan..Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Apakah karyawan honorer memenuhi kriteria di atas ?
Gimana apa pegawai honorer=kontrak=tetap ??? ditempatku juga ada lho dan tahun ini ada yang lewati ptkp.