Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pinjaman tanpa bunga, terutang PPh ?

  • Pinjaman tanpa bunga, terutang PPh ?

  • tanugroho471

    Member
    2 April 2009 at 11:51 am
  • tanugroho471

    Member
    2 April 2009 at 11:51 am

    dear all..
    Kalo pinjaman dari luar negeri tanpa bunga, terutang PPh gak? kalo punya dasar hukumnya boleh juga..
    Terimakasih

  • prima07

    Member
    2 April 2009 at 11:56 am

    Pinjamannya tidak terutang PPh.

    Yang perlu diperhatikan adalah apakah dengan pihak pemberi pinjaman ada hubungan istimewa. Bila ada, dimungkinkan dimunculkannya bunga atas pinjaman tsb pada saat pemeriksaan.

  • Budianto

    Member
    3 April 2009 at 8:23 am

    tergantung treaty masing2 negara, pinjamannya negara mana rekan Tanu ?
    harus lebih ditelaah treatynya.

  • ayrus_alfayed

    Member
    3 April 2009 at 8:44 am
    Originaly posted by budianto:

    Pinjamannya tidak terutang PPh.

    Yang perlu diperhatikan adalah apakah dengan pihak pemberi pinjaman ada hubungan istimewa. Bila ada, dimungkinkan dimunculkannya bunga atas pinjaman tsb pada saat pemeriksaan.

    to rekan Prima07 !!
    mwo tanya donk…..

    1. kalo dimunculkan bunga, otomatis ada biaya pajak (gross up) PPh pasal 23. bener gak ?
    2. truz atas bunga tersebut dapat dibiayakan gak yach coz khan memang gak ada pembayaran bunga.
    3. bisa gak dijelaskan dengan jurnal (pleazeee…. !?)

    trims

  • tanugroho471

    Member
    3 April 2009 at 1:37 pm
    Originaly posted by budianto:

    tergantung treaty masing2 negara, pinjamannya negara mana rekan Tanu ?

    Negara Hongkong pak. saya cari2 gak ada treaty nya sama kita,..
    jadi gimana pak..
    thxs..

  • prima07

    Member
    3 April 2009 at 2:26 pm

    Bila dimunculkan sebagai bunga, maka pemeriksa harus memunculkan koreksi fiskal negatif pada biaya, berupa pengakuan pembebanan biaya bunga.

    Berdasarkan pengalaman, pemeriksa akan menghitung untung ruginya memunculkan bunga pada transaksi pinjaman tanpa bunga.

    Bila PPh Pasal 26 yang terutang tidak sepadan dengan hilangnya PPh Badan, bunga tsb tidak akan dimunculkan.

  • muhamad supardi

    Member
    3 April 2009 at 2:49 pm

    Sebesar beban bunga yang seharusnya terutang dianggap sebagai penghasilan lain-lain bagi penerima pinjaman, karena masuk kriteria sebagai tambahan kemampuan ekonomis (lihat pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh). Secara umum apabila seseorang memperoleh dana pinjaman, pasti akan dikenakan bunga. Bila tidak, dapat dipastikan adanya hubungan istimewa.

  • juni

    Member
    3 April 2009 at 4:06 pm

    sama dengan seperti ini;
    tidak punya gedung… tapi biaya sewa ga ada?
    punya pinjaman.. tapi beban biaya bunga ga ada?

    pinjaman tanpa bunga juga ada syaratnya, jika tidak itu yang dinamakan tranfer pricing.. menurut saya

  • Budianto

    Member
    3 April 2009 at 5:43 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Negara Hongkong pak. saya cari2 gak ada treaty nya sama kita,..
    jadi gimana pak..
    thxs..

    kalo gak salah, Hongkong masuk negara Tax Haven Country (Surga Pajak)
    jadi tarif pasti lebih kecil drpd negara treaty lainnya, bahkan mungkin bisa juga tidak dipungut pajaknya. tapi harus cek lagi ke yg lebih ahli pak Tanu.

  • gustian62

    Member
    3 April 2009 at 9:17 pm

    Singapura juga termasuk surga pajak maka perusahaan kita ekspor lewat Singapura llebih murah dibanding langsung ke Amerika

  • hanif

    Member
    6 April 2009 at 12:29 am

    rasanya pinjaman dari luar negeri tidak ada bunga pasti ada hubungan istimewa. pasti menarik perhatian pemeriksa deh. bagusnya di gross up saja. biar total pembayaran bisa dijadikan biaya oleh perusahaan.

    Salam

  • hanif

    Member
    6 April 2009 at 12:51 am

    oh ya rekan tanu kemungkinan bahwa pinjaman tanpa bunga hanya berlaku seperti dalam surat dirjen pajak berikut :

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 165/PJ.312/1992

    TENTANG

    PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
    kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

    Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
    koreksi apabila :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
    bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
    penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
    usahanya.

    Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
    menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

    Demikian agar dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • hanif

    Member
    6 April 2009 at 12:58 am

    Kalau pemberi pinjaman bukan pemegang saham, lampirkan saja loan agreementnya sebagai pendukung

    Salam

  • gustian62

    Member
    6 April 2009 at 9:22 am

    Kalau pinjaman berasal dari Direksi apa sama seperti Pemegang Saham

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now