Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kelupaan bukti potong
kelupaan bukti potong
Dear rekan ortax,
sewaktu mau mem-filling Pelaporan SPT Tahunan 21 thn 2008 kemaren saya baru sadar bahwa ada 1 bukti potong 1721 A1 karyawan yang lupa saya ikut sertakan dalam pelaporan.
apakah saya tinggal ke KPP untuk memberikan lampiran itu atau ada cara lain ya?
thanks beforeHubungi AR-nya aja untuk menyusulkan bukti potong yang tertinggal.
Berdasarkan pengalaman, AR bisa menerima.
thank u rekan prima
Kalo hanya tertinggal dalam pengiriman (tercecer), maka saran rekan Prima dapat dicoba.
Tetapi kalo data 1721 A1 yg tertinggal tsb belum diisikan dalam form 1721-A (lampiran I) dan akhirnya mempenagruhi ke 1721 Induk, maka ya harus melakukan pembetulan SPT 1721
rekan begawan;
sya hanya lupa melampirkan tapi untuk datanya sudah diisikan ke SPT induk.
kalau gitu ikuti saja saran rekan prima
Salam
sampai berapa lama pengakuan atas kelupaan itu