Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sebelum tahun 2009, PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
sebelum tahun 2009, PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
Dear all…
sebelumnya keluar PP 71 tahun 2008, PPh Final 5% atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dibayarkan oleh perusahaan, apakah bisa dikreditkan pajak?
Mohon dijelaskan, perusahaan tsb berbentuk apa? Badan, Yayasan atau perorangan?
rekan begawan
perusahaan berbentuk badan (pengembang)
1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final
16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final
1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final
1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final
16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final
1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final
1-1-1995 sd. 15-4-1998 : Untuk WP Badan, tidak final
16-4-1996 sd. 31-12-1999 :
1. WP Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya, bersifat final
2. Wajib Pajak badan lainnya dan bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, tidak final1-1-2000 sd. 31-12-2008 : Untuk WP Badan, tidak final
1-1-2009 sd. sekarang : WP Badan, bersifat final
attn rekan begawan
misalnya tahun 2008, WP Badan (pengembang) menjual 1 unit Pabrik seharga Rp.550.000.000,- tentu WP Badan harus membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan 5% sebesar Rp.27.500.000,-
jadi PPh pengalihan hak atas tanah/banguan yang dibayarkan oleh WP Badan sebesar Rp.27.500.000 apakah bisa dikreditkan pajak atau dibiayakan?
- Originaly posted by hengki prabowo:
jadi PPh pengalihan hak atas tanah/banguan yang dibayarkan oleh WP Badan sebesar Rp.27.500.000 apakah bisa dikreditkan pajak atau dibiayakan?
1. Tidak dapat dibiayakan
2. Dapat dikreditkan dengan PPh yang sebenarnya terutang misalnya tahun 2008 perhitungan PPh terutang :
penjualan / peredaran usaha Rp.550.000.000
HPP Rp.325.000.000,-
biaya operasional Rp.35.500.000,-
Penghasilan neto komersial Rp.189.500.000,-PPh terutang :
10% x 50 juta =Rp.5.000.000,-
15% x 50 juta =Rp.7.500.000,-
30% x 189,5 juta =Rp.26.850.000,-
jumlah PPh terutang Rp.39.350.000
PPh yang dipotong/pungut oleh pihak lain (Rp.27.500.000)
PPh yang harus dibayar sendiri ===>>>> Rp11.850.000
PPh yang dibayar sendiri PPh 25 (misalnya) (Rp.5.500.000)
KEKURANGAN BAYAR OAJAK ===>>>>> Rp.6.350.000begini ya rekan begawan?
Siiip…