Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Hibah Trafo

  • Onorus

    Member
    8 April 2009 at 5:09 pm
  • Onorus

    Member
    8 April 2009 at 5:09 pm

    Perusahaan menghibahkan trafo berikut tiangnya (sdh terpasang) kpd PLN.
    Aspek pajak PPh-nya gimana baik u/ pemberi hibah maupun bagi PLN.
    Mohon petunjuknya…

    Terima kasih…

  • Onorus

    Member
    9 April 2009 at 8:44 am

    Lho kok sepi….
    Help me please….

  • hanif

    Member
    9 April 2009 at 4:39 pm

    apakah perusahaan anda ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan PLN. kalau ada, maka, bagi PLN itu adalah penghasilan dan bagi perusahaan anda boleh dijadikan biaya. bila tidak, maka bagi PLN bukan penghasilan dan bagi perusahaan anda tidak boleh dijadikan sebagai biaya.

    Salam

  • Onorus

    Member
    15 April 2009 at 1:12 pm

    Terima kasih rekan Hanif…
    Perusahaan membanguan sebuah kawasan perumahan berikut jaringan listriknya, nah jaringan listrik (termasuk trafo) inilah yg kita hibahkan ke PLN.

    Mohon rekan Hanif memberikan dasar hukumnya.
    Terima kasih sebelumnya…

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now