Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan Rumah oleh Developer
Penjualan Rumah oleh Developer
Bila transaksi pembayaran tahun 2004-2007, dan di neraca sudah diakui sebagai penjualan. Namun sampai hari, pembeli belum mau membuat Akte Jual Beli sehingga sertifikat masih atas nama Developer. Apakah pada saat AJB nanti, developer harus membayar PPh Final 5% ?
Yg saya maksudkan diatas adalah PP No 71 Tahun 2008.
Saya telah menemukan jawabannya dari PER-28/PJ/2009 tgl 20 April 2009.
Terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 posts