Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penjualan Rumah oleh Developer

  • Penjualan Rumah oleh Developer

  • Robby HS

    Member
    14 April 2009 at 5:23 pm
  • Robby HS

    Member
    14 April 2009 at 5:23 pm

    Bila transaksi pembayaran tahun 2004-2007, dan di neraca sudah diakui sebagai penjualan. Namun sampai hari, pembeli belum mau membuat Akte Jual Beli sehingga sertifikat masih atas nama Developer. Apakah pada saat AJB nanti, developer harus membayar PPh Final 5% ?

  • Robby HS

    Member
    23 April 2009 at 8:08 am

    Yg saya maksudkan diatas adalah PP No 71 Tahun 2008.
    Saya telah menemukan jawabannya dari PER-28/PJ/2009 tgl 20 April 2009.
    Terima kasih.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now