Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › renovasi rumah, termasuk PPh jasa konstruksi atau PPh Pasal 23?
renovasi rumah, termasuk PPh jasa konstruksi atau PPh Pasal 23?
Misalnya PT. A adalah perusahaan konstruksi melakukan perbaikan/renovasi rumah milik PT.B
jadi PPh yang dipotong oleh PT.B apakah PPh jasa kontruksi (Final) atau PPh Pasal 23?
mengingat renovasi rumah termasuk PPh pasal 23 tentang jenis jasa lainmasuk pph final..pasal 4 ayat 2
bisa beri alasan, kenapa dikenakan PPh pasal 4 (2) dan bukan PPh pasal 23?
sedangkan renovasi rumah termasuk PPh pasal 23 tentang jenis jasa lainnya yaitu jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan
- Originaly posted by ranto:
bisa beri alasan, kenapa dikenakan PPh pasal 4 (2) dan bukan PPh pasal 23?
sedangkan renovasi rumah termasuk PPh pasal 23 tentang jenis jasa lainnya yaitu jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan
Sepanjang yang melakukan pekerjaan itu adalah perusahaan konstruksi, maka dipotong PPh final.
Coba rekan ranto merujuk pada PMK 244 tahun 2008. Disana tidak ada lagi jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan untuk jenis jasa yang dipotong PPh 23.
Mohon Koreksinya.
Salam ORTax…. - Originaly posted by suyanto99:
Coba rekan ranto merujuk pada PMK 244 tahun 2008. Disana tidak ada lagi jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan untuk jenis jasa yang dipotong PPh 23.
Masih ada kok….
Pasal 1 ayat (2) huruf s - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by suyanto99: Coba rekan ranto merujuk pada PMK 244 tahun 2008. Disana tidak ada lagi jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan untuk jenis jasa yang dipotong PPh 23.
Masih ada kok….
Pasal 1 ayat (2) huruf sMemang benar tetapi ditambahkan, "selain yang dilakuan oleh WP yang ruang lingkukpnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi."
Salam ORTax…
attn begawan
walaupun di pasal 1 ayat (2) huruf s masih ada jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan SELAIN yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkup di bidang konstruksi yang mempunyai sertifikat jasa konstruksi
jadi sepanjang yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi, baik renovasi, perawatan dan pemeliharaan bangunan TETAP dikenakan PPh pasal 4 ayat (2)
begitu ya……
- Originaly posted by ranto:
walaupun di pasal 1 ayat (2) huruf s masih ada jasa perawatan, perbaikan dan pemeliharaan bangunan SELAIN yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkup di bidang konstruksi yang mempunyai sertifikat jasa konstruksi
jadi sepanjang yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi, baik renovasi, perawatan dan pemeliharaan bangunan TETAP dikenakan PPh pasal 4 ayat (2)
begitu ya……
Benar..