Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Ps. 21, Ps. 25, PPN – masa maret

  • Ps. 21, Ps. 25, PPN – masa maret

  • astaxL

    Member
    14 April 2009 at 11:36 am
  • astaxL

    Member
    14 April 2009 at 11:36 am

    Rekan ORTAX

    Please Help me kasih solusi dong
    pada tgl 8 April saya bayar KAs negara masa Maret'09 tuk PPN,Ps. 21, Ps. 25(angsuran) misalnya semua sebesar 5.000.000, dan tgl 14 April saya bayar seluruhnya sama spt yg diatas(double bayar masa maret n ps. 21,ps. 25, PPN), bagaimana yg harus saya lakukan apakah PBK diperbolehkan tuk kompensasi semua yg telah dibayar untuk masa selanjutnya please solusinya

  • mata

    Member
    14 April 2009 at 12:11 pm

    Seperti yang pernah saya alami, KPP menyuruh untuk membuat surat permohonan koreksi atas pembayaran tgl 14 april dan agar dapat di perhitungkan pada masa April

  • FRANSISCUS

    Member
    14 April 2009 at 1:36 pm

    yach, pengalaman saya sich seperti rekan mata ; buat permohonan ke kpp ybs dengan menjelaskan sedetil mungkin dari nama,npwp,kode map,tgl penyetoran,keterangan dengan maksud pemindahbukuan atau alasan untuk angsuran periode berikut,kemudian lampirkan bukti sspnya. natinya dari kpp akan mengirim surat balasan semacam surat persetujuan.

  • suyanto99

    Member
    14 April 2009 at 1:49 pm

    Ajukan PBK.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now