Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran Potongan PPh 23 apakah Bisa dicicil ?
Pembayaran Potongan PPh 23 apakah Bisa dicicil ?
Contoh kasus :
Pada bulan Jan PT X memotong 4 Invoice dari PT A.B.C dan D masing2 Rp 100.000,-
Pertanyaannya adalah
Pada bulan Feb sebelum tanggal 10 PT X hanya punya dana Rp 200.000,- sehingga PT X hanya membayar ke Kas Negara 200.000,- sehingga SPT masa PPh 23 bulan Jan nilainya Rp 200.000,- sedangkan kekurangannya baru dibayar pada tgl 5 Maret dan Pada bulan Maret PT X membuat lagi SPT masa Bulan Januari
Apakah contoh kasus tsb diatas diperkenankan ? kalau tidak boleh solusinya bagaimana ?Tidak diperkenankan..,
Menurut saya membetulkan SPT Masa PPh Ps 23 Masa Januari : PPh yang telah dipotong = 400.000 SPT Masa PPh Ps 23 Masa Januari, dilaporkan = 200.000 (disetor tgl. 10 Feb) Trus Pembetulan SPT Masa Ps 23 Januari = 400.000 Telah disetor tgl. 10 Feb = 200.000 Masih kurang setor = 400.000 – 200.000 = 200.000Benar pak BEGA
tambahan:
kurang bayar akibat pembetulan akan diterbitkan STP apabila pembetulan tersebut disetorkan pph kurang bayarnya lewat batas yang ditentukan.ini adalah cara yang jujur pajak… ha2x
tapi kenapa tidak dicoba, jangan dicatat jangan dibayar sampai cukup membayar tagihan dan menyetorkan pajak yang telah dipotong. he2x