Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Restitusi PPh Pasal 21 hasil Keberatan
Restitusi PPh Pasal 21 hasil Keberatan
Salam kenal, saya member baru.
Ada sedikit hal yang ingin saya tanyakan.
Perusahaan tempat saya bekerja mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Rantau Prapat. Permohonan tersebut diterima sebagian sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak. Kemudian kami mohonkan restitusi atas kelebihan tsb, namun KPP terkait menolak dan menyatakan bahwa kelebihan bayar PPh pasal 21 harus dipindahbukukan dan tdk bs dikembalikan tunai.
Mohon pencerahan dari semua senior d ortax. Apakah kelebihan pembayaran PPh Psl 21 karena Putusan Keberatan dapat direstitusi???
Karena SKPKB tersebut dibayar oleh perusahaan dan bukan dipotong dari penghasilan karyawan.
Kalau boleh saya minta dasar hukumnya agar saya punya modal bicara d kantor pajak.
Terima Kasih banyak sebelumnya.kelebihan atas pembayaran PPh 21 memang tidak dapat di restitusi, yg ada di kompensasi dg PPh 21 masa berikutnya atau di PBK ke hutang PPh yang lain.
Untuk dasar hukumnya lihat KEP.545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah oleh Per.DJP No.15/PJ./2006 pasal 21,22,23 dan SE.40/PJ.43/1999
Kalau kompensasi PPh 21 krn lebih bayar pembayaran zakat bgmn
ini yg sering jadi perdebatan…
dasar pemikiran fiskus PPh pasal 21 tidak bisa direstitusi karena yg berhak minta restitusi adalah karyawan yg bersangkutan..dan di SPT tahunan ada kolom bahwa nilai LB akan dikompensasikan ke masa selanjutnya sehingga SKP yg terbit kalo gak KB yah NIhil…
namun kalo dicari di UU gak ada yg menyebutkan bahwa PPh pasal 21 gak boleh direstitusi, apalagi LB yg disebabkan oleh hasil diterimanya keberatan/putusan banding..secara logika LB tersebut terjadi karena kesalahan fiskus dalam pemeriksaan kok gak boleh di restitusi….
gimana kalo perusahaan yg LB itu dalam proses likuidasi..kompensasinya kemana yah ??
Terima kasih banyak atas saran dan informasi saudara/i sekalian
- Originaly posted by gustian62:
Kalau kompensasi PPh 21 krn lebih bayar pembayaran zakat bgmn
sepengetahuan saya, spt 1721 tidak mungkin bisa lb karena adanya zakat. mungkin maksudnya spt 1770 S jadi lebih bayar karena ada zakat? kalau memang demikian wp berhak memohon untuk restitusi maupun kompensasi atas kelebihan bayar tersebut. saya rasa lebih praktis direstitusi saja. apabila dikompensasikan harus melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi kerja, dan akan lebih rumit lagi karena wp harus menyerahkan skplb (tabungan pph) tersebut kepada pemberi kerja untuk diperhitungkan dengan pph pasal 21 yg harus dipotong.
mohon koreksi,
trims - Originaly posted by jaantje:
kelebihan atas pembayaran PPh 21 memang tidak dapat di restitusi, yg ada di kompensasi dg PPh 21 masa berikutnya atau di PBK ke hutang PPh yang lain.
Untuk dasar hukumnya lihat KEP.545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah oleh Per.DJP No.15/PJ./2006 pasal 21,22,23 dan SE.40/PJ.43/1999Ketentuan ini dalam hal LB atas SPT Tahunan PPh Ps 21 dan SKPLB PPh Ps 21.
Berbeda halnya dengan kelebihan bayar akibat pengurangan, dapat di-analogi-kan dengan membayar pajak yang seharusnya tidak terutang.