Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tanda tangan & PKP

  • tanda tangan & PKP

  • weleri

    Member
    20 April 2009 at 1:31 am
  • weleri

    Member
    20 April 2009 at 1:31 am

    dear all,

    mohon bantuan penjelasanya dari rekan rekan sekalian ada beberapa hal yang belum saya mengerti , maklum saya masih new bie:

    1. yang dimaksud dengan jasa kena pajak pada sektor usaha perbankan itu apa ?
    2. wajibkah mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak?
    3. batasan dari pengusaha kena pajak adalah peredaran bruto lebih dari 600 jt. apa yang dimaksud Peredaran bruto pada usaha perbankan?

    terima kasih atas bantuan dari rekan – rekan semua

    salam ortax

  • weleri

    Member
    20 April 2009 at 1:34 am

    dear all,

    mohon bantuan penjelasanya dari rekan rekan sekalian ada beberapa hal yang belum saya mengerti , maklum saya masih new bie:

    1. yang dimaksud dengan jasa kena pajak pada sektor usaha perbankan itu apa ?
    2. wajibkah mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak?
    3. batasan dari pengusaha kena pajak adalah peredaran bruto lebih dari 600 jt. apa yang dimaksud Peredaran bruto pada usaha perbankan?
    4. siapa yang berhak menandatangani SSP, dan SPT. mengingat adanya kantor cabang dan kantor pusat. ( dasar hukum nya )

    terima kasih atas bantuan dari rekan – rekan semua

    salam ortax

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now