Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › terbit bukti potong PPh psl 23 atas jasa sewa kendaraan
terbit bukti potong PPh psl 23 atas jasa sewa kendaraan
kalau misalnya tahun 2008 PT. A sewa kendaraan kepada PT.B dengan harga di invoice Rp.2.500.000
tahun 2009, PT.A membayar sewa kendaraan Rp.2.500.000 kepada PT.B
sedangkan PT.A memotong PPh pasal 23 atas jasa sewa kendaraanyang ingin saya tanya, apakah bukti potong PT.A BISA dikreditkan pajak oleh PT.B untuk tahun pajak 2009
perlu inget kalau sewa tahun 2008, sedangkan terbit bukti potong tahun 2009
ps 23 bisa dikreditkan berdasarkan tanggal bukti potong
jika bukti potong ps 23 tertanggal 2009, maka dapat menjadi pengurang di tahun 2009attn rekan kikie
jadi bisa dikreditkan pajak di tahun 2009 ya?
walapun invoice tahun 2008, tapi terbit bukti potong di tahun 2009 misalnya tgl 5 Jan 2009
ada yang bisa bantu tanggapin…..
nah bagaimana dengan tarifnya? apakah memakai tarif 2% atau pakai tarif lama mengingat invoicenya dibuat tahun 2008?
Bagi PT B akan timbul masalah waktu pemeriksaan
Pada tahun 2008 penghasilan sewa Rp. 2.500.000, tetapi tidak ada bukti potong, sehingga penghasilan tersebut dihitung penuh atas hutang pajaknya tanpa dikurangi potongan pajak oleh pihak ketiga (PTA) karena tidak ada bukti potong.
Pada tahun 2009 penghasilan sewa Rp. Nihil (asumsi tidak sewa kendaraan oleh PT A), tetapi ada bukti potong , sehingga bukti potong itu akan timbul masalah apakah
dapat diterima atau tidak oleh fiskus, jika dapat diterima tidak ada masalah, jika tidak diterima ada masalah (2x pembayaran di 2008 dan 2009)Saran saya coba di jelaskan kepada PT A , bahwa bukti potong tersebut harus
sesuai dengan periode penghasilan PT B yaitu 2008Sdr. Ranto Bukti Potong yang diterbitkan di tahun 2009 pasti bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan tahun pajak 2009 yang akan dilaporkan di tahun 2010 tanpa perlu dilihat dari status sewa kenderaan tersebut .
demikian ada yang mau komentar ?Kalau tarifnya sesuai tarif yang baru yaitu : 2% karena bukti potongnya diterbitkan di tahun 2009.
misalnya invoice tgl 28 Des 2008, sedangkan terbit bukti potong PPh 23 tahun 2009
alasan : karena PT. A anggap hutang sewa tahun 2008, dan tahun 2009 baru bayar uang sewa kendaraan
saya yakin pasti ada perusaah terjadi kasus seperti ini
menurut anda lebih baik gmana?Di perusahaan saya kerja juga ada kasus seperti yang sdr Ranto alami dan saya sudah pernah diskus dengan ar kita, dan jawabannya seperti yang saya uraikan diatas tetap bisa dikreditkan di tahun 2009 sesuai tahun terbit bukti potong dengan acuan memakai tarif pph yang baru yaitu 2%.
semoga membantu…..thank's atas jawaban rekan kus
oh ya saya masih ada sedikit mau tanya, kenapa harus pakai tarif baru PPh 23 yaitu 2%?
sedangkan invoice tahun 2008, bisakah masih pake tarif lamaBukti potong yang diterbitkan ditahun 2009 tetap harus mengikuti tarif pph yang berlaku pada saat bukti potong itu diterbitkan.
Asumsinya ada 2 :
1. Bila invoice tahun 2008 dan sudah dianggap biaya ditahun 2008 maka bukti potong diterbitkan di tahun 2008 dan harus memakai tarif yang berlaku di thn 2008.
2. Bila invoice tahun 2008 dan belum dianggap sebagai biaya ditahun 2008,tapi baru dianggap biaya ditahun 2009 maka bukti potong diterbitkan ditahun 2009 serta memakai tarif yang berlaku di tahun 2009 yaitu 2%.
tksartinya Bila invoice tahun 2008 dan sudah dianggap biaya Sewa ditahun 2008, sedangkan bukti potong diterbitkan di tahun 2009 dan harus memakai tarif baru PPh 23 yaitu 2%
apakah begitu?
belum ada comment ya….