Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atas dokter dll
PPh 21 atas dokter dll
gimana cara dan berapa tarif Pemotongan PPh 21 atas honor dokter, perawat dan staf rumah sakit yang diperoleh dari dana pasien pada RSUD, pegawai tersebut adalah pegawai tetap RSUD dan merupakan satu tim atas pelaksanaan suatu operasi dirumah sakit
Uang jasa dari pasien pada RSUD umumnya masuk dulu ke APBD kemudian dikeluarkan lagi untuk honorarium dokter beserta paramedis. Maka tatacara pengenaan dan pemotongannya diatur dengan PMK tersendiri (Ps 18 PMK-252/2008)
Viewing 1 - 3 of 3 posts