Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN Bendaharawan

  • PPN Bendaharawan

  • hersun93

    Member
    20 April 2009 at 1:26 pm
  • hersun93

    Member
    20 April 2009 at 1:26 pm

    Mohon pencerahan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengadaan barang instansi pemerintah ke non PKP senilai Rp.500.000,-
    Terima kasih

  • lutfan1708

    Member
    20 April 2009 at 1:31 pm

    kalo non PKP berarti tidak ada PPN dan nanti pihak pemerintah akan memotong PPh 22 (untuk non PKP Badan)

  • ACHMAD_QOLBY

    Member
    20 April 2009 at 1:44 pm
    Originaly posted by hersun93:

    Mohon pencerahan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengadaan barang instansi pemerintah ke non PKP senilai Rp.500.000,-Terima kasih

    TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN DAN PPh Pasal 22, mohon koreksi

  • YeYe

    Member
    20 April 2009 at 6:45 pm

    Sesuai dengan KMK.No.563/KMK.03/2003 Pasal 4 PPN tidak dipungut oleh bendh. dalam hal pembayaran yang jml paling banyak 1jt dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh PKP rekanan pemerintah karena Rekanan Non-PKP otomatis PPNnya tidak terpungut.

    Untuk pasal 22 PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BRG YG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp. 1.000.000,- (TIDAK DIPECAH-PECAH) di kecualikan dari pemungutan psl 22.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now