Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Help_pph26 jasa lawyer negara asing
Help_pph26 jasa lawyer negara asing
Mohon bantuan :
Perusahaan kami memakai jasa lawyer di Singapore, lawyer ini tidak pernah datang ke Indonesia, semua pekerjaan dilakukan di Singapore, Law firm itu keluarkan invoice atas nama Perusahaan kami dan provided Singaporean certificate of domicile.
Pertanyaan kami apakah kami wajib memotong pph26 atau kami harus bayar ke kas negara PPN LN dan PPH26 nya.
TerimakasihKan harus berada di indonesia
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
dalam hal ini semua pekerjaan dilakukan di luar negeri, namun, hasilnya masih tetap disampaikan atau tidak???
jika iya (hasil dikirimkan ke indonesia) maka tetap dikenakan PPh 26unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period.
Tax treaty indonesia singapore… unless dia harus berada di other Contracting State (untuk independent)