Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh21 ditanggung kantor????

  • PPh21 ditanggung kantor????

  • yusufmulus

    Member
    25 April 2009 at 10:39 am
  • yusufmulus

    Member
    25 April 2009 at 10:39 am

    To Rekan2, mohon pencerahan nih….
    Spt diketahui PPh21 ada 3 perlakukan yg dibolehkan DJP (PER 15/2006) :
    1. PPh 21 ditanggung karyawan sendiri. Kantor hanya potong & lapor aja.
    2. Ada tunjangan PPh 21. Kantor potong & lapor selisihnya aja.
    3. PPh 21 ditanggung kantor.

    Pertanyaan saya : Untuk No.3, klo ditanggung kantor berarti PPh 21 terutang atas karyawan (Misal Rp.10.000) akan dbayarkan & dilaporkan sebesar itu. Bolehkan Rp.10.000 tersebut manjadi BIAYA KANTOR???
    Krn yg saya tahu Pajak yang tidak boleh menjadi biaya kan PPh. Klo PPh21 ditanggung kantor gini gimana perlakuannya????

    Thanks semua….

  • antiq

    Member
    25 April 2009 at 11:32 am

    setau saya,klu pph ditanggung kntr sepenuhnya dan bukan merup.penghasilan bagi kary.maka tdk boleh dibiayakan o/kntr. tetapi apabila pph tsb merup.penghasilan bagi kary.maka boleh dibiayakan. mohon koreksi

  • kikie

    Member
    25 April 2009 at 11:53 am

    saat lapkeu kantor, 10ribu sebagai biaya pajak ps 21

    saat menghitung pajak terhutang badan,,, 10ribunya harus dikoreksi fiskal,, artinya pajak terhutang perusahaan akan lebih besar, karena 10ribu tersebut tidak boleh sebagai biaya

    misal, laba 3juta (saat lapkeu komersial)
    saat mengitung pajak terhutang, maka 10% x 3.010.000

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 1:03 pm

    1. Tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan oleh pemberi kerja, merupakan penghsl bagi karyawan (objek pajak), bagi pemberi kerja dapat dibiayakan
    2. PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja, bukan penghsl bagi karyawan (bukan objek pajak), bagi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan

    PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan.

  • Stephani

    Member
    12 May 2009 at 10:00 am

    Y kalo mau ditulis ditanggung kantor y g blh dibiayakan..
    Spy bisa dibiayakan gunakan tunjangan pajak aj..tp jgn lupa penghasilannya hrs dgross up.

  • hkw_tax

    Member
    12 May 2009 at 10:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan oleh pemberi kerja, merupakan penghsl bagi karyawan (objek pajak), bagi pemberi kerja dapat dibiayakan
    2. PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja, bukan penghsl bagi karyawan (bukan objek pajak), bagi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan

    PPh Ps 21 ditanggung/dibayar pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan.

    Sependapat dengan rekan Begawan.
    Kalau mau dibiayakan, dibebankan sebagai tunjangan saja,namun harus dilaporkan sebagai penghasilan karyawan yang dipotong PPh21.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now