Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Profit Sharing dipotong pajak tidak???
Profit Sharing dipotong pajak tidak???
Hai, mohon bantuannya nich
kasusnya spt ini PT. A menyewa counter di mall C dan mall C ini menerbitkan tagihan ke PT.A berupa profit sharing disertai PPN. dan yang aku mau tanyain apakah PT.A harus memotong pajak atas profit sharing tersebut?? dan apabila dipotong pajak termasuk jenis PPh mana dan tarifnya berapa???
sebelumnya aku ucapkan terimakasih dulu nich..dipotong pph pasal 4 ayat 2, karena sewa counter mall dianggap sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong 10% dari dpp
thanks atas infonya tapi ini bukan masalah sewa menyewa tapi bagi hasil penjualan yang diterbitkan oleh pengelola mall.. jadi yang aku tanyakan bagi hasil(profit sharing) itu kena pajak tidak???
- Originaly posted by kitty:
thanks atas infonya tapi ini bukan masalah sewa menyewa tapi bagi hasil penjualan yang diterbitkan oleh pengelola mall.. jadi yang aku tanyakan bagi hasil(profit sharing) itu kena pajak tidak???
Apakah dalam perjanjian antara PT A dan Mall C, bhw PT A harus membayar ke Mall C = Sewa + bagi hasil penjualan dari PT A? Mohon dijelaskan..
Benar kata Pak Pak Begawan lihat dulu Perjanjian :
1. Ada Sewa tdk
2. Bagi Hasil sdh termasuk sewa tdk ???.
Itu yang harus diperjelas sebab kalau tdk bisa salah pengertian, tapi kalau dari uraian tsb dapat ditangkap sbb :
Pengelola adalah pemilik counter dan pemilik lahan membuat perjanjian bahwa pembagian keuntungan adalah sebesar Omzet. Nah dari perhitungan tsb pihak pemilik Lahan akan menagih PPN sebesar = Keuntungan + PPN.Sedang Pengelola akan mencatat seluruhnya dikurangi Pembayaran kepada pemilik. Dan PPh benar sperti yang Bobbynoor katakan . Maaf sumbang saran dari yang Fakir ilmu. Mohon dikoreksi jika ada kesalahanMohon infonya,
berapa % tarif utk Profit Sharing tsb ya, & msk kedalam jenis pajak apa?
terima kasih.klo semata2 hanya bagi hasil sih bukan objek pemotongan.
profit sharing ini dasarnya dari mana?
profit itu kan artinya keuntungan, nah dari mana neh ngitungnya apakah bener dari keuntungan atau dari omzet?kalo dari omzet maka dapat dikategorikan sebagai penghargaan karena telah "meminjamkan" tempatnya oelh karena itu kena potong pph 23 sebesar 2%
Rekan Kitty…
ditunggu jawabannya sama Rekan2 untuk kejelasan permasalahan yang Saudara/i sampaikan…
salam…
Perusahaan tempat aku bekerja mempunyai saham di perusahaan publik di Singapura. Perusahaan itu mempunyai Department Store setaraf SOGO di Jakarta dan cara operasinya mirip. Yang dijual disana hampir semua BUKAN barang milik Department Store tetapi bukan juga KONSINYASI karena pramuniaganya pegawai pemilik barang. Mereka menyebutnya CONCESSIONAIRE. Bukan juga SEWA karena Subleasing dilarang Mall dan Listrik tidak dibebankan. Department Store itu dapat sekian% dari PENJUALAN.
Mereka menerangkanya sebagai MEMBOLEHKAN ORANG LAIN JUALAN BARANG ORANG ITU DITEMPAT KITA (sama seperti membolehkan orang menjual popcorn di bioskop)Saya cendrung setuju bahwa terkena PPH ps 4 ay 3. Bukan sewa karena batas-batas tidak jelas dan pramuniaga hrs patuh aturan depstore tempat mereka menumpang. Bukan konsinyasi karena POS terpisah, EDC terpisah dan uang diterima langsung. Laporan dari Pemilik Barang, bukan depstore.
Untuk menghindari adanya Gayus perlu penegasan dari Ditjen Pajak.Ada juga di Forum. Digunakan istilah KONSESI di Angkasa Pura.
Sorry pasal yang sebut ngawur. Maksudnya ps 23.