Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph ps 23 huruf c Bruto Vs Netto
Pph ps 23 huruf c Bruto Vs Netto
Pagi Dunia
Nubi masih bingung tentang UU 36 Th 2008 Pph ps 23 huruf c
Tarif yang dipakai 2% dari bruto
dan berlaku PMK NO 244/PMK.03/2008Apa artinya tidak perlu dicari Penghasilan Netonya dan didapat tarif efektifnya? seperti dalam UU 17 Th 2000 Pph ps 23 huruf c
Kalo bisa aca contohnya…
Thx
Tarip X Ph bruto..
Contoh :
Penghsl sewa = 1.000
PPh Ps 23 = 2% X 1.000 = 20 (ber-NPWP)
PPh Ps 23 = 4% X 1.000 = 40 (Non NPWP)- Originaly posted by septidw:
Apa artinya tidak perlu dicari Penghasilan Netonya dan didapat tarif efektifnya? seperti dalam UU 17 Th 2000 Pph ps 23 huruf c
Benar, tidak perlu lagi dicari Ph neto-nya.
Contoh kasus seperti yang telah disampaikan rekan begawan.
Memang benar mbak septi Kalau Per 70 menggunakan tarif netto atas bruto yang bervariatif, sebbut saja 30% dari bruto, lalu baru dikalikan tariff PPh Pasal 23 sebesar 15%.
Sedangkan untuk peraturan PMK 244 yang terbit 2009 itu dikatakan 2% dari bruto, sehingga tarif PPh23 masih tetap 15% sehingga yang berubah Perkiraan Nettonya saja menjadi sebesar 13.333333%. Berdasarkan Historical Peraturan PPh23 dan dasar pembentukannya dan pemahamannya tidak berubah masih tetap 15% yang berubah hanya dasar pengenaan Persentasi Nettonya sajasebesar 13.333333%Per70. 1.000 x 30%= Ph netto,300. dari Ph Netto x 15%PPh23 sehingga menjadi, 42. efektif rate 4.5%
PMK 244 1.000 x 13.3333%=ph netto, 133.333. dari ph netto x 15%PPh23 sehingga Menjadi 20. = efektif rate 2%Sebelum UU PPh Perubahan Keempat diberlakukan,pengaturan jenis jasa diatur dengan Perdirjen,yaitu terakhir dengan PER 70/PJ/2007. Kemudian, pasal 23 ini dengan diundangkannya UU PPh 36 Tahun 2008 diubah pengaturannya melalui PMK,yaitu 244/PMK 03/2008. Tarifnya sekarang 2%(berNPWP)xbruto dan TIDAK ADA LAGI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO.
Sebelum UU PPh Perubahan Keempat diberlakukan,pengaturan jenis jasa diatur dengan Perdirjen,yaitu terakhir dengan PER 70/PJ/2007. Kemudian, pasal 23 ini dengan diundangkannya UU PPh 36 Tahun 2008 diubah pengaturannya melalui PMK,yaitu 244/PMK 03/2008. Tarifnya sekarang 2%(berNPWP)xbruto dan TIDAK ADA LAGI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO.
Bisa2 norma nanti dihapus kali yah, pasti banyak lowongan buat akunting nih…
Tetapi dalam eSPT dan dalam Form Bukti Potong SPm tetap ada kolom Perkiraan Penghasilan Netto.
Thx semua…
Jadi sekarang lebih sederhana ya….
cuman ada perbedaan yg punya NPWP dan tidak aja…- Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:
Tetapi dalam eSPT dan dalam Form Bukti Potong SPm tetap ada kolom Perkiraan Penghasilan Netto.
sampai saat ini sepertinya emang belum keluar form untuk SPT masa terbaru. masih pake yang isi norma itu. ya untuk sementara kita pake dulu, sambil nunggu form terbaru dari DJP.
- Originaly posted by bayem:
sampai saat ini sepertinya emang belum keluar form untuk SPT masa terbaru. masih pake yang isi norma itu. ya untuk sementara kita pake dulu, sambil nunggu form terbaru dari DJP.
Sependapat!
sorry repost.. mo tny ….
kalo umpama dlm kontrak maupun invoice spt :
Biaya produksi Rp 1.000.000,-
Jasa Management Rp 200.000,-
Total Rp 1.200.000,-
perhitungan PPh psl 23 seperti apa dan dari mana..?yang dikenakan atas jasa manajemennya saja,
200.000 x 2% = 4.000 (berNPWP)
200.000 x 4% = 8.000 (Non NPWP)Coba dilihat pembahasan seperti kasus deeprast deh, kayaknya pernah dibahas.Teriring salam dari saya