Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa website
Rekan2 Ortax..
mao tanya untuk jasa pembuatan website memang sama perlakuannya dengan jasa internet ?
trma kasih
maksud dari jasa internet ini gimana ya? apakah rental, atau semacam pemasangan instalasi internet? atau yanglainnya? atau ngga lihat PMK No.244/PMK.03/2008 mengenai jasa lainnya!
Viewing 1 - 3 of 3 posts