Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Surat PEnegasan

  • Surat PEnegasan

  • ferry07

    Member
    6 May 2009 at 9:43 am
  • ferry07

    Member
    6 May 2009 at 9:43 am

    Teman2..

    Ada yang punya surat penegasan sehubungan dengan yang dimaksud imbalan bruto dalam PPh 23 ga?? karena Saya dengar dirjen Pajak sudah mengeluarkannya..
    tolong donk dikirim..

  • begawan5060

    Member
    6 May 2009 at 9:58 am

    Setahu saya pengertian imbalan bruto terdapat dlm KEP-170/PJ./2002 :
    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/ barangnya.

    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Kalo ada yang lebih baru mohon di-sharing

  • hkw_tax

    Member
    6 May 2009 at 10:49 pm
    Originaly posted by Ferry07:

    Ada yang punya surat penegasan sehubungan dengan yang dimaksud imbalan bruto dalam PPh 23 ga??

    Saya juga lagi cari2 situs yang memberikan fasilitas pencarian surat penegasan (berkode S-…..), tp juga belum menemukan sampai sekarang.

    Ada rekan lain yang bisa membantu?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now