Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beda pemotongan dan pemungutan….
Beda pemotongan dan pemungutan….
[b][/b]Biar tambah rame aja kali ya…..kira apa ya perbedaan yang mendasar antara pemotongan dan pemungutan……thx be4…
Topik ini sudah pernah dibahas.
Coba dicek postingan2 sebelumnya 🙂
Pemotongan mengurangi dasar pengenaan pajak, seperti PPh yang dipotong kan jadi berkurang.
Trus kalau pemungutan menambah dasar pengenaan pajak, kayak PPN yang dipungut jadi tambah 10 %satuju!… coba link ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3067
untuk pemotongan dilakukan untuk pajak penghasilan kecuali pph pasal 22 sedangkan untuk pemungutan dilakukan untuk pajak pertambahan nilai dan pph pasal 22!- Originaly posted by khuzainus:
Pemotongan mengurangi dasar pengenaan pajak, seperti PPh yang dipotong kan jadi berkurang.
Trus kalau pemungutan menambah dasar pengenaan pajak, kayak PPN yang dipungut jadi tambah 10 %PPh Pasal 22 dipungut loh…tapi kayanya gak ada yang nyangkut filosofinya ya….
Pemberi penghasilan, memotong
Penerima penghasilan, memungutpemotongan = pasal 4(2), 21/26,23/26
pemungut = PPN dan PPnBM, PPh 22- Originaly posted by begawan5060:
Pemberi penghasilan, memotong
Penerima penghasilan, memungutpenerima penghasilan ya pak begawan…..tp kalo pemungut 22 kan gak nerima penghasilan tuchh…
Dalam hal PPh Ps 22 ini "istimewa"..
Penerima penghasilan memungut PPh Ps 22 (Industri semen/kertas/baja/otomotif)
Pemberi penghasilan memotong PPh Ps 22 Bendaharawan Pemerintah- Originaly posted by begawan5060:
alam hal PPh Ps 22 ini "istimewa"..
Penerima penghasilan memungut PPh Ps 22 (Industri semen/kertas/baja/otomotif)
Pemberi penghasilan memotong PPh Ps 22 Bendaharawan Pemerintahbagaimana dengan pemungut industri kelapa sawit yang memungut pph pasal 22 dari pedagang pengumpul, dalam hal ini kan pedagang pengumpulnya penerima penghasilan…