Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kredit dan uang muka

  • Kredit dan uang muka

  • Rewa

    Member
    4 May 2009 at 2:06 pm
  • Rewa

    Member
    4 May 2009 at 2:06 pm

    kalo kredit pajak dengan uang muka pajak bedanya apa ya?
    untuk 22 kan termasuk kredit pajak atau uang muka pajak??

  • Deang

    Member
    4 May 2009 at 3:38 pm

    termasuk uang muka pajak pada saat kita menerbitkan invoice tapi di akhir tahun PPH ps22 kita kreditkan dan di AJP klo itu PPH ps22 nya ga final yah

  • irwanpemuda

    Member
    5 May 2009 at 8:10 am
    Originaly posted by Rewa:

    kalo kredit pajak dengan uang muka pajak bedanya apa ya?
    untuk 22 kan termasuk kredit pajak atau uang muka pajak??

    Kalo 22 sih termasuk kredit pajak………sebetulnya kredit pajak dan uang muka pajak sih hampir sama karena sama-sama bisa menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh Pasal 25 Kurang Bayar dalam SPT Tahunan WP Badan…bedanya cuma di account treatment-aja kok…

  • d2htloe

    Member
    14 May 2009 at 3:26 pm

    Uang muka pajak adalah sejumlah pajak yang kita bayarkan baik dengan cara penyetoran sendiri, pemotongan dan/pemungutan pihak lain, yang menjadi cicilan atas utang pajak pada suatu periode tertentu, sedangkan kredit pajak adalah sejumlah uang muka pajak yang menjadi pengurang pajak terutang pada suatu periode tertentu.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now