Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bangun Tower, termasuk PPh?
bangun Tower, termasuk PPh?
konstruksi tower, apakah termasuk PPh Final Psl 4 (2) atau PPh Pasal 23?
Diperjelas dulu kasusnya, tapi pada dasarnya kalau pekerjaan atas konstruksi maka termasuk PPh Final Pasal 4(2).
jasa konstruksinya di perjelas dulu karena kalau jasa konstruksi yang termasuk dalam PPH PS23 peraturannya di PMK244/MK.03/2008 tapi kalau jasa konstruksi itu final/ PPH Ps4(2) maka peraturannya di PP51 tahun 2008 nah di peraturan tersebut lebih detail mengenai jasa konstruksi nah perusahaan saudara masuk dalam kategori mana
misalnya buat Tower Telkom, apakah ini termasuk PPh Final Pasal 4 (2) atau PPh Pasal 23?
masuk katagori pph final bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (punya SIUJK)…
kalau seandainya gak punya SIUJK, apakah termasuk PPh Final juga?
- Originaly posted by ranto:
kalau seandainya gak punya SIUJK, apakah termasuk PPh Final juga?
Ya…,
Bidang konstruksi yg dikenakan/dipotong PPh Ps 23, hanya :
1. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Originaly posted by begawan5060:
Bidang konstruksi yg dikenakan/dipotong PPh Ps 23, hanya :
1. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi[u][/u];
Rekan Begawan , jika seandainya dilakukan oleh WP yg tdk mempunyai SIUJK, berarti masuk kategori PPh 4(2)?
Mohon pencerahannya.
Trima kasih. - Originaly posted by hkw_tax:
Rekan Begawan , jika seandainya dilakukan oleh WP yg tdk mempunyai SIUJK, berarti masuk kategori PPh 4(2)?
Benar…,
Pasal 3 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2008 mengatur tentang besaran tarip yang memiki atau tidak memiliki SIUJK Terima kasih tanggapannya, rekan Begawan.