Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph berdasarkan kontrak
pph berdasarkan kontrak
saya langsung saja ya, jika dalam kontrak dikatakan harga tidak termasuk pajak ( misalnya jasa ) perlakuan pencataan saya seperti apa karna saya kan juga sebagai pemotong pajak, saya juga mesti motong atas jasa trsebut, agar perlakuannya tidak salah baik dalam hal pencattan dan pemotongan pajak apa yg harus saya laukan?
gimana juga klo harga ditanggung sama peyewa jasa,pemberi jasa maunya terima bersih sesuai jasanya tanpa dipotong pajak, apakah harga harus dinaikan ato gimana ?kalau dalam kontrak harga tidak termasuk pajak/exclusive, berarti anda sudah setuju, Pajak ditanggung oleh anda, semestinya yg benar adalah pajak ditanggung oleh pember jasa/inclusive, contoh Gross Up full dalam kontrak pajak ditanggung pembeli, misalkan jasa konsultan sebesar 1,000,000 (sblm PPN), anda dapat menjurnal : 2/98 x 1,000,000 = 20,408
jasa konsultan : 1,020,408 (debet)
PPh 23 terutang : 20,408 (credit)
Cash/Bank : 1,000,000 (credit)atau apabila anda memakai gross up net
Jasa konsulan : 1,000,000 (debet)
Biaya Pajak : 20,000 (debet)
PPh 23 terutang : 20,000 (credit)
Cash/Bank : 1,000,000 (credit)dengan catatan biaya pajak tersebut harus dikoreksi fiskal di SPT Badannya.
- Originaly posted by lingga:
jika dalam kontrak dikatakan harga tidak termasuk pajak
Itu artinya, bagaimanapun… ;
a. pemberi jasa/penerima penghasilan tidak mau dipotong PPh; dan
b. pemberi jasa/penerima penghasilan akan menambah PPN apabila sudah PKP.Mohon dijelaskan lagi kasusnya :
Pemberian jasa apa?
Pemberi jasa orang pribadi atau badan?Sekarang misalnya nilai jasa = 100.000 dan harus dipotong PPh Ps 23 dgn tarip 2%
Maka DPP-nya = 100/98 X 100.000 = 102.041
PPh Ps 23 = 2% x 102.041 = 2.041
Jumlah yg dibayarkan = 102.041 – 2.041 = 100.000 pemberian jasa badan atas jasa perawatan/perbaikan. jika kondisinya lawantransakasi hanya mau trima bersi 100.000 tanpa pot pajak dan inv yg meraka terbitkan juga 100.000. apakah bisa saya tetap membayarkan 100.000 ke mereka, trus saya juga membayar sendiri 2% dari nilai inv ke pajak ? jika seperti ini apa dampaknya dipajak, baik buruknya seperti apa?
trimakasi sebelumnya
Oh ya pemberi jasa sudah PKP?
sudah PKP
Pada hemat saya begini :
Misal harga disepakati = 100.000
PPN = 10% X 100.000 = 10.000
Jumlah yang dibayarkan = 110.000 minta FP standarPersh masih mengeluarkan lagi PPh Ps 23 = 2% X 100.000 = 2.000 dan bukti potong tidak usah diberikan ke pemberi jasa
trimaksi seblumnya mas begawan5060
jika saya melakukan seperti itu epek perpajaknya gimana, gamasalah ya mas ?Enggak ada masalah….
Kewajiban menambah/membayar PPN dipenuhi…, kewajiban memotong dan menyetor PPh dipenuhi…, kewajiban membuat bukti potong dipenuhi.
Tidak pelanggaran apapun…..- Originaly posted by begawan5060:
Persh masih mengeluarkan lagi PPh Ps 23 = 2% X 100.000 = 2.000 dan bukti potong tidak usah diberikan ke pemberi jasa
Pak begawan : Jadi perush penerima jasa mencatat sebagai apa uang potongan ini?
Apakah bisa dibiayakan oleh penerima jasa/pemotong?Sy juga pernah mengalami masalah seperti ini.
Trims sebelumnya.
Secara komersial dibukukan sebagai biaya, tetapi harus dilakukan koreksi fiskal positif.
apa bedanya dengan jawaban saya ya???
- Originaly posted by hary_hary:
apa bedanya dengan jawaban saya ya???
hiks… ya beda atuh, yg satu simpel to the point, yg satu kejar tayang utk dapet poin.
bukti potong ngak dikasih..pajak yang daped d kreditkan gimanatuh??