Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › punya penghasilan lebih dari satu, apakah harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?
punya penghasilan lebih dari satu, apakah harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?
misalnya tuan Handi (TK/O) bekerja di PT.A dengan gaji setahun Rp.17.000.000 sedangkan PPh Pasal 21 terutang Rp.15.500
selain itu tuan Handi juga punya penghasilan lain, mis bekerja di PT.B dengan gaji setahun Rp 15.000.000,- (dibawah PTKP)
yang ingin saya tanya, apakah apakah Gaji A dan Gaji B harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?
Harus digabungkan..
Benar digabung menjadi satu PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sebagai kredit pajak
contoh pengisian SPT Tahunan PPh OP (tuan Handi)
penghasilan sehubungan dgn pekerjaan Rp.32.000.000,-
pengurangan
biaya jabatan Rp. 1.600.000,-
PTKP (TK/0) u]Rp.15.840.000,-[/u]
jumlah ( Rp.17.440.000,-)
PKP =======>>>>>>>>>> Rp.14.560.000PPh Pasal 25 terutang
5% x 14.560.000 Rp.728.000
kredit pajak Psl 21 (Rp. 15.500)
kurang bayar pjk Rp.712.500,-angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikut 2010 sebesar Rp.59.375
begitu ya…..Benar..
kalau misalnya penghasilan tuan handi masing-masing dibawah PTKP, apakah tetap digabung di SPT Tahunan PPh OP?
contoh : tuan Handi (TK/0) menerima Gaji A setahun Rp.12.000.000 sedangkan Gaji B setahun Rp. 8.000.000,-
apakah tetap digabungkan di SPT Tahunan PPh OP dan harus dihitung kembali PPh yang harus dibayar sendiri?
Ya…
cara pengisian SPT Tahunan PPh
penghasilan Gaji A & B Rp.20.000.000
pengurangan
biaya jabatan Rp. 1.000.000
PTKP (TK/0) Rp.15.840.000
jumlah pengurangan (Rp.16.840.000)
PKP Rp.3.160.000PPh Pasal 29 terutang
5% x 3.160.000 Rp.158.000angsuran PPh psl 25 tahun 2010 Rp13.000
apakah uda benar?Siip…
Perhitungan pertama
Originaly posted by ranto:PPh Pasal 25 terutang
5% x 14.560.000 Rp.728.000
kredit pajak Psl 21 (Rp. 15.500)
kurang bayar pjk Rp.712.500,-angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikut 2010 sebesar Rp.59.375
begitu ya…..Perhitungan ke 2
Originaly posted by ranto:PPh Pasal 29 terutang
5% x 3.160.000 Rp.158.000angsuran PPh psl 25 tahun 2010 Rp13.000
apakah uda benar?Kenapa yang contoh pertama atas pakai PPh pasal 25 terutang
yang contoh kedua pakai PPh Pasal 29 terutang?Kenapa yang contoh pertama atas pakai PPh pasal 25 terutang
yang contoh kedua pakai PPh Pasal 29 terutang?hanya beda tulisan saja, tp maksudnya sama
angsuran ps 25 didapat dari perhitungan pajak kurang bayar (pph pasal 29)Tetap digabung
yang benar PPh Pasal 29 terutang
PPh Pasal 25 adalah untuk angsuran bulanan, begitu bukan??salah tulis aja…shrsnya 728ribu itu pph pasal 17 stlah dikurangi krdit pph 21 bru namanya pph 29 (712.500).
158.000 jga namanya trf pph psl 17..stlah dikurangi krdit pjk laen2..bru namanya pph 29 (kurang byr tahunan op)rgdrs,
gusarta