Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › managemen fee / jasa perantara / fee atas jasa
managemen fee / jasa perantara / fee atas jasa
ass..
saya langsung aja ya..
batasan jasa prantara itu dimana?
jika kita miminta bantuan kepada sebuah prusahan didalam invois tagihan itu ada rincian material dan fee atas bantuanya itu termasuk dalam jasa apa ?
terimakasi sebelumnyakalo menurut saya ini masuk ke Jasa Teknik, dan PPh 23 hanya dikenakan terhadap atas fee tersebut.
- Originaly posted by lingga:
jika kita miminta bantuan kepada sebuah prusahan didalam invois tagihan itu ada rincian material dan fee atas bantuanya itu termasuk dalam jasa apa ?
Bantuan dalam hal apa nih?
sorry sekalian nerusin..
apakah saat ini breakdown tagihan masih bisa pak…?
kalo di PER-70 dihitung dari perkiraan penghasilan neto tapi menurut UU No. 36 Tahun 2008 dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.mis.. seperti ini contoh kasus..
permintaan jasa pengurusan dokumen, dalam inv biaya dokumen tersebut nilainya tersendiri dan ada biaya atas fee pengurusan dokumen ( jasanya dia ngurus2 dokumen trsebut ), fee atas jasa kerjanya itu termasuk apa?
jasa perantra itu batasanx sampai mana?Supaya terlihat atas jasa, coba jasa apakah termasuk dalam kreiteria sbb :
1. Jasa yang diurus tagihannya atas nama si pemberi pekerjaan atau bukan ( QQ nama pemberi kerja ….)???.
2. Atas pengurusan Dokumen yang ditagih akan nampak Biaya kepengurusan yang dilakukan oleh si penerima kerja ( termasuk Fee yang ditagih ).Biasanya dalam 2 hal tsb kita bisa memisahkan antara Jasa dan Materialnya sekian dari saya, jika ada kekurangan ataupun ralat tolong ditambahkan.Wassalam
batasan dari JASA PERANTARA sampai dimana?