Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Permohonan PBK ditolak ?
Permohonan PBK ditolak ?
Apakah bisa PBK ditolak oleh KPP dengan PMK No.190/PMK.03/2007 ?
padahal kami minta PBK tapi ditolak dengan aturan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yg seharusnya tidak terutang.
mohon pendapatnya….pleasePbk atas apa? Dari jenis pajak apa dipindahkan ke mana? Tolong diperjelas kasusnya…
PKB atas kesalahan pemotongan PPH 23,
kami potong kebesaran dan sudah disetorkan sspnya ke bankatas kelebihan potong & setor tsb kami minta di PBK kebulan berikutnya dengan jenis PPH yg sama.
thanks pak Begawan…sebelumnya.Menurut saya…, memang benar prosedur penyelesaiannya berdasarkan PMK-190/2007. WP yang dipotong dapat meminta kembali
Viewing 1 - 6 of 6 posts