Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Permohonan PBK pasal 23 ditolak
Permohonan PBK pasal 23 ditolak
Apakah bisa PBK pasal 23 ditolak oleh KPP dengan PMK No.190/PMK.03/2007 ?
Kami mengajukan PBK karena kelebihan potong sehingga terjadi lebih bayar pajak.
Sedangkan bukti potong pembetulan sudah kami serahkan kepada pihak yang dipotong. Sedangkan teman saya di perusahaan lain proses PBKnya tidak ada masalah dengan kasus yang mirip2.
Please masukkannyaSilahkan klik :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3535Tapi masalahnya sekarang adalah pajak yang dibayar adalah dobel bayar sedangkan WP yang dipotong pajaknya hanya sekali. Atas kedobelan bayar pajak ke KPP apakah masih bisa di PBK? karena kami sudah mengajukan tapi ditolak oleh KPP menggunakan PMK No.190/PMK.03/2007