Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › menerima uang pesangon, dikenakan tarif sesuai pasal 17?
menerima uang pesangon, dikenakan tarif sesuai pasal 17?
misalnya tahun 2009 tuan santo sebagai karyawan di PT.A, pada bulan Maret 2009 berhenti karena telah melewati masa pensiun.
pada bulan april PT.A memberi uang tebusan pensiun sekaligus kepada tuan santo Sebesar Rp.50.000.000,-
yang saya tanya, uang tebusan dikenakan PPh tarif brp?rekan ranto … coba search Ortax (sudut kanan atas) ketik pesangon …. udah pernah dibahas oleh rekan budianto tgl 21/01/09 …yasin 26/06/08 … dan banyak lagi
kalau pesangon dibawah 25 juta, maka tidak dipotong PPh Pasal 21 ya?
yup betul!
yup..sebaikya..pembayarannya bertahap aja.. di25 jt kebawa .jadi ga kena PPh kasiankan uda pesangon dipotong pajak lagi
rekan lingga,
apa bisa pembayaran pesangon secara bertahap?
karena di Form 1721-B menjelaskan kalau PPh Pasal 21 Final atas pembayaran pesangon sekaligusYup.. Anda bnar rekan Ratno.
Tarif ps.17 dgn pngecualian 25jt dan brsifat final hanya brlaku utk psangon yg dtrima skaligus. Utk psangon yg diambl sbagian2 dikenakan tarif ps.17 tanpa pngecualian dan mekanismeny berantai. Mksudny, msal prtama ambil 20jt, maka kna tarif 5%. Kmudian ambil lg 20jt, maka kna tarif 5% utk yg 5jt dan 15% utk yg 15jt.Yup.. Anda bnar rekan Ratno.
Tarif ps.17 dgn pngecualian 25jt dan brsifat final hanya brlaku utk psangon yg dtrima skaligus. Utk psangon yg diambl sbagian2 dikenakan tarif ps.17 tanpa pngecualian dan mekanismeny berantai. Mksudny, msal prtama ambil 20jt, maka kna tarif 5%. Kmudian ambil lg 20jt, maka kna tarif 5% utk yg 5jt dan 15% utk yg 15jt.Maaf, utk yg 15jt kna tarif 10%. (ps.17 uu pph lama)
Maaf, utk yg 15jt kna tarif 10%. (ps.17 uu pph lama)
Maaf, utk yg 15jt kna tarif 10%. (ps.17 uu pph lama)
kalau pemberian pesangon secara bertahap, apakah dikenakan potong PPh Pasal 21 Final?
ada dasar hukum…….kalau ada yang tau silahkan comment, thank's…..