Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara hitung PPh 23
Cara hitung PPh 23
Mohon bantuan rekan2,,saya ini buta sama sekali tentang pajak.
Kalo kita punya jasa dengan nilai 3jt,trus ditambahkan PPh, berapa angka yang harus saya cantumkan dalam invoice, sementara saya ingin tetap mendapatkan angka 3jt setelah dipotong PPh.
Terima kasih.kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu
yang memberikan jasa siapa anda atau klien anda?
jasa dlm bidang apa?krn tarifnya berbeda-beda- Originaly posted by lingga:
kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu
ok.makasih..
Kalo jasa nya gak ditambah PPN ( perusahaannya bukan PKP) maka infoice ditulis Rp.3.061.224, dipotong PPh psl.23 = 2%= Rp. 61.224, maka kamu dapat bersih Rp. 3 jt.
- Originaly posted by todyssey:
yang memberikan jasa siapa anda atau klien anda?
jasa dlm bidang apa?krn tarifnya berbeda-bedasaya sebagai pemberi jasa.
bidang advertising(production house)
Terima kasih - Originaly posted by Roma:
Kalo jasa nya gak ditambah PPN ( perusahaannya bukan PKP) maka infoice ditulis Rp.3.061.224, dipotong PPh psl.23 = 2%= Rp. 61.224, maka kamu dapat bersih Rp. 3 jt.
Makasih ya..tapi tadinya saya ingin tau cara/rumus hitungnya..
misalnya dari mana angka Rp 3.061.224 itu…gitu omm.. kasusnya rada mirip dg yg topik nya " PPh bedasarkan kontrak " coba dibaca, mungkin bisa membantu ,
disitu juga ada caranya jelas sekali, baik yg ada PPn ato pun tidak
terima kasih semua…
sudah terbantu nih…
jangan bosen bantu saya ya..ingin sekali belajar pajak..Rekan aftrisya, kalo mau hitung berapa tagihan yang akan dicantumkan di invoice setelah PPh, tinggal cari berapa tarif PPhnya. Contoh apabila nilai jasa 3.000.000 dan tarif PPh atas jasa tersebut 2%, maka rumus untuk mendapatkan angka grossnya = 3.000.000 dibagi (1-0.02). Tapi setahu saya jasa advertising tidak termasuk dalam daftar jenis jasa lain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.244/PMK.03/2008 maka dari itu seharusnya atas penyerahan jasa advertising tidak terutang PPh.
Silahkan klik :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3500klo mau nya bersih ,,,
dalam artian PPh nya di tanggung oleh Pemakai Jasa ,,,
ini berarti Gross Up buat c Pemakai Jasa dalam artian PPh nya menjadi tanggungan oleh c Pembeli/Pemakai Jasa alias jadi biaya dunk ,,,klo kyak gini ,,,
berarti WP Lawan Transaksinya TIDAK BOLEH meminta Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 nya. Coz, dya nya ngga mau di potong PPh Pasal 23 nya kannn ,,,Pendapat lain mungkin ,,,
Salam,