Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PER 10-10/PJ/2009

  • PER 10-10/PJ/2009

  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 10:54 am
  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 10:54 am

    Ada info lbh lengkap??
    Telah diterbitkan PER 10-10/PJ/2009 tentang Pengurangan besarnya pajak penghasilan Pasal 25 dalam tahuan 2009 bagi WP yang mengalami Perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha. OLeh karena itu sebaiknya segera mengajukan pengurangan angsuran agak di akhir tahun tidak terjadi lebih bayar. Makanya buruan segera mengajukan pengurangan, jangan lupa membuat proyeksi penghasilan tahun 2009 seperti format lampiran II dan III PER 10/PJ/2009.

  • deeprast

    Member
    8 May 2009 at 11:03 am

    untuk periode jan-jun 2009 batas penyampaiannya sudah berlalu

  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 1:49 pm

    Wah..berarti da terlambat y kalau mau mengajukan sekarang?
    Kalau g ikut semester I bisa g y ikut yg dsemester II?hehehe

  • herlinta

    Member
    8 May 2009 at 1:54 pm

    tanya
    lampiran PER-10/PJ/2009 bisa di-downlod ga ya

  • begawan5060

    Member
    8 May 2009 at 2:04 pm
    Originaly posted by herlinta:

    lampiran PER-10/PJ/2009 bisa di-downlod ga ya

    Bisa…, copy aja di menu peraturan ortax, atau klik di sini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=10&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13627#

  • d2htloe

    Member
    13 May 2009 at 4:07 pm

    Bagi yang sudah memberitahukan penguranan PPh pasal 25 dengan melampirkan proyeksi penghasilan tahun 2009 karena pada saat pengajuan SPT PPh tahunan tahun 2008 belum dilaporkan, maka apabila SPT PPh Tahunan tersebut sudah dilaporkan, angsurannya harus dihitung lagi bedasarkan SPT.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now