Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Deviden?

  • Rewa

    Member
    8 May 2009 at 1:52 pm
  • Rewa

    Member
    8 May 2009 at 1:52 pm

    deviden itu masuk final atw 23?

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 2:02 pm

    masuk final, dan pph nya 10%

  • begawan5060

    Member
    8 May 2009 at 2:10 pm

    Final, apabila diterima OP
    Non final, apabila diterima WP Badan

  • Rewa

    Member
    8 May 2009 at 2:11 pm

    dalam hal diterima wpop, final disini pasal 21/26 final atau pasal 4(2)
    thanks

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 2:12 pm

    Thanks Rekan Begawan, atas tambahan infonya, berarti kalau diterima oleh WP. Badan akan dipotong pph lagi sesuai dengan psl. 17

  • hkw_tax

    Member
    8 May 2009 at 2:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Final, apabila diterima OP
    Non final, apabila diterima WP Badan

    Setuju dengan Rekan Begawan, berdasarkan UU 36 th 2008 Pasal 17 huruf 2(c) Tarif yang dikenakan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat Final.

    Sedangkan untuk WP Badan dikenakan tarif 15% sesuai UU 36 th 2008 dan tidak bersifat final.

  • bayem

    Member
    8 May 2009 at 2:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Non final, apabila diterima WP Badan

    sedikit tambahan…
    bagi WP badan berbentuk perseroan yang menerima deviden dengan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor bukan merupakan obyek pajak…

  • begawan5060

    Member
    8 May 2009 at 2:19 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Thanks Rekan Begawan, atas tambahan infonya, berarti kalau diterima oleh WP. Badan akan dipotong pph lagi sesuai dengan psl. 17

    Bukan tarip Ps 17, tetapi PPh Ps 23 sebagaimana dijelaskan rekan Hkw

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 2:26 pm

    Ok. Tks

  • NIC

    Member
    17 May 2009 at 6:06 am
    Originaly posted by Rewa:

    dalam hal diterima wpop, final disini pasal 21/26 final atau pasal 4(2)
    thanks

    Jika yang menerima WP OP kena tarif 10%, masuk pasal 17 ayat (2c) final dan bukan pasal 4 ayat (2). Hal ini diatur di PP No. 19 tahun 2009 yang jelas-jelas menyebut bahwa PP tersebut adalah peraturan pelaksana Pasal 17 ayat (2d) jo. (2c) UU PPh, jadi bukan pasal 4 ayat (2).

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 8:56 am

    ati2 dng prsh yg ngaku kasi dividen alias dividen terselubung…avoidance taxes….
    jng berbuat nakal…

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now