Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan adakah pengganti PER-15/2006 tentang PPh Psl.21/26 ?

  • adakah pengganti PER-15/2006 tentang PPh Psl.21/26 ?

  • ahmadpaku

    Member
    11 May 2009 at 9:25 am
  • ahmadpaku

    Member
    11 May 2009 at 9:25 am

    apakah dengan adanya PMK 252/2008 maka otomatis PER-15/2006 dicabut dan tidak berlaku lagi ? makasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 May 2009 at 9:34 am

    PMK-252/2008 adalah menemprnakan dan melengkapi PER-15/2006 ….

  • ziggy

    Member
    11 May 2009 at 11:24 am

    liat juga UU PPh No.36 Tahun 2008

  • Parinduri

    Member
    11 May 2009 at 11:29 am

    Mo nanya nih tentang PMK 252/2008..
    Apa yang dimaksud dengan "bukan wajib pajak" sesuai Pasal 5 ayat 2 huruf b di PMK tersebut? Karena sepengetahuan saya, apabila "bukan wajib pajak" maka berarti tidak mempunyai NPWP. Dan apabila tidak mempunyai NPWP, maka bagaimana mekanismenya "bukan wajib pajak" tersebut melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26? Terima kasih atas pencerahannya

  • Gun Gun Gunawan 2008

    Member
    11 May 2009 at 4:39 pm

    To parinduri:

    Pendapat saya,

    Subjek Pajak + Objek Pajak = Wajib Pajak

    Bukan Subjek Pajak = Bukan Wajib Pajak
    Subjek Pajak tapi tidak punya objek pajak = Bukan Wajib Pajak = Tidak Wajib NPWP

    jadi,
    Bukan Wajib Pajak = Subjek pajak yang tidak mendapatkan penghasilan (tidak punya objek pajak) dengan syarat tidak punya NPWP, klo punya NPWP otomatis Wajib Pajak. atau;
    Bukan Wajib Pajak = Bukan Subjek Pajak (konsulat dst)

  • Gun Gun Gunawan 2008

    Member
    11 May 2009 at 4:42 pm

    PMK-252 Vs Per-15 kyaknya tinggal menunggu waktu…
    tapi untuk sekarang ini, Saya mau nanya mengenai pemotongan pph 21 dokter, apa mengacu ke PER-15 atau PMK-252?

  • Parinduri

    Member
    13 May 2009 at 8:51 am

    @ Gun Gun…
    Kalau yg dimaksud dengan "bukan wajib pajak" itu adalah konsulat dll, bagaimana mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Ps 21 nya ??
    Tks

  • dasun

    Member
    15 May 2009 at 1:02 am
    Originaly posted by Gun Gun Gunawan 2008:

    Saya mau nanya mengenai pemotongan pph 21 dokter, apa mengacu ke PER-15 atau PMK-252?

    Mustinya mengacu pmk 252 soalnya acuan pmk tsb uu 7/1983 sttd uu 36/2008 sedangkan per-15 acuannya uu 7/1983 sttd uu 17/2000.

    Originaly posted by Parinduri:

    Kalau yg dimaksud dengan "bukan wajib pajak" itu adalah konsulat dll, bagaimana mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Ps 21 nya ?

    Bukan wajib pajak tidak punya kewajiban pelaporan spt pph pasal 21, yang menerima penghasilan dari bukan wajib pajak harus menghitung dan menyetor sendiri pph pasal 21-nya yang "berubah" menjadi pph pasal 25.

    Mohon koreksi,
    Trims

  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 7:30 am

    mekanisme pemotongan penghasilan yg dtrma dari bukan wp (konsulat asing,organisasi internasional,diplomat)..melalui pph 25 (angsuran pph).

  • begawan5060

    Member
    15 May 2009 at 7:45 am

    Sependapat dengan rekan Dasun…,
    Berdasarkan PMK-252, krn adanya perubahan tarip, perubahan biaya jabatan, perubahan PTKP, perlakukan yg ber-NPWP dan non NPWP.

  • NIC

    Member
    17 May 2009 at 5:57 am

    KEP 545/PJ/2000 jo. PER 15/PJ/2006 merupakan peraturan pelaksanaan UU PPh No. 7 tahun 1983 jo. No. 17 tahun 2000 pasal 21 ayat (8). Di pasal tersebut, ketentuan mengenai pemotongan PPh pasal 21 diatur lebih lenjut dengan atau berdasarkan keputusan dirjen pajak.

    Kemudian, dengan diundangkannya UU No. 36 tahun 2008, pasal 21 ayat (8) undang-undang yang baru ini menyebut bahwa ketentuan mengenai pemotongan Pasal 21 diatur di Permenkeu, yaitu PMK 252/PMK.03/2008 (BUKAN lagi lewat Kepdirjen). Jadi, menurut saya, secara otomatis karena undang-undang mengatur demikian, PER 15/PJ/2006 tidak berlaku lagi.

    Namun, sayang sekali PMK 252/PMK.03/2008 tidak mencantumkan contoh-contoh perhitungan PPh pasal 21 layaknya di PER-15/PJ/2006.

  • bayem

    Member
    18 May 2009 at 11:10 am
    Originaly posted by NIC:

    Jadi, menurut saya, secara otomatis karena undang-undang mengatur demikian, PER 15/PJ/2006 tidak berlaku lagi.

    menurutku,PER15/PJ/2006 memang masih tetap berlaku sampai saat ini sebelum aturan pelaksana dari PMK 252/PMK.03/2008 dikeluarkan oleh DJP. dalam PMK 252 pun tidak dikatakan bahwa PER15 tidak berlaku lagi. mungkin kita tunggu saja perdirjen dari PMK 252 ini.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now