Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 transaksi pakai mata uang asing

  • pph 23 transaksi pakai mata uang asing

  • bee

    Member
    12 May 2009 at 10:57 am
  • bee

    Member
    12 May 2009 at 10:57 am

    Dear Rekan-rekan..
    mau tanya dong kalo kita transaksi pakai mata uang asing PPH 23 nya kita potong menggunakan kurs pd saat bayar atau pakai kurs yang tertera difaktur pajak ya?

    tq a lot..

  • begawan5060

    Member
    12 May 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by BEE:

    mau tanya dong kalo kita transaksi pakai mata uang asing PPH 23 nya kita potong menggunakan kurs pd saat bayar atau pakai kurs yang tertera difaktur pajak ya?

    Kurs KMK saat terutang atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Dalam contoh kasus ini berarti kurs KMK sesuai FP

  • bee

    Member
    12 May 2009 at 11:11 am

    acuannya pakai peraturan nomor berapa ya..
    maklum nih pemula..
    tks..

  • begawan5060

    Member
    12 May 2009 at 12:00 pm

    Ps 8 ayat (3) PP 138 TAHUN 2000 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • ranto

    Member
    12 May 2009 at 12:22 pm

    kalau misalnya perusahaan tersebut menggunakan metode accrual basic, maka tgl bukti potong adalah kurs pada saat terutang dan "BUKAN" pada saat pembayaran

    apakah begitu?

  • begawan5060

    Member
    12 May 2009 at 12:25 pm
    Originaly posted by ranto:

    kalau misalnya perusahaan tersebut menggunakan metode accrual basic, maka tgl bukti potong adalah kurs pada saat terutang dan "BUKAN" pada saat pembayaran

    Benar..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 May 2009 at 12:25 pm

    Ps 8 ayat (3) PP 138 TAHUN 2000 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    …….. Betul ……. ikuti ketentuan yang berlaku ….. Attn. Ranto.

  • lingga

    Member
    12 May 2009 at 2:09 pm

    tambahan dikit
    coba liat juga di UU PPh No. 36 tahun 2008 dipasal 23 ayat 1
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
    usaha tetap……

  • handycipto

    Member
    12 May 2009 at 2:21 pm

    maksudnya? maaf belum mudeng saudara lingga

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now