Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengakuan Biaya Retribusi dan Pembelian mobil sedan

  • Pengakuan Biaya Retribusi dan Pembelian mobil sedan

  • asri_atmaja

    Member
    20 May 2009 at 9:08 am
  • asri_atmaja

    Member
    20 May 2009 at 9:08 am

    Mohon pencerahannya,

    1. Apakah Biaya Retribusi seperti iuran RT, RW, Linmas dll dapat diakui di perjakakan? Bukti hanya berupa kwitansi biasa tapi ada stempelnya. Biaya ini rutin tiap bulan.

    2. Pembelian mobil sedan, penyusutan dan biayanya hanya dapat diakui 50% saja, bagaimana dengan harga pembelian mobil tsb apakah dapat diakui 100% ?

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    20 May 2009 at 10:29 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    1. Apakah Biaya Retribusi seperti iuran RT, RW, Linmas dll dapat diakui di perjakakan? Bukti hanya berupa kwitansi biasa tapi ada stempelnya. Biaya ini rutin tiap bulan.

    Ya…

    Originaly posted by asri_atmaja:

    2. Pembelian mobil sedan, penyusutan dan biayanya hanya dapat diakui 50% saja, bagaimana dengan harga pembelian mobil tsb apakah dapat diakui 100% ?

    Harga pembelian = Nilai perolehan = semua biaya yang dikeluarkan, sebagai dasar untuk penghitungan penyusutan

    Contoh :
    Beli mobil tgl 10-5-2009, Nilai Perolehan sedan = 1.000 dan dibukukan sebagai aktiva tetap = 1.000
    Penyusutan fiskal th 2009 (grs lurus) = 50% X 8/12 X (12,5% X 1.000) = 42

  • agusarta81

    Member
    20 May 2009 at 10:34 am

    1. biaya retribusi bisa dibiayakan spnjng ada bukti(kwitansi yg sdh dstempel udh ckup).
    2. klo pembelian mobil pastinya dicatat sbgai asset/aktiva tetap bergerak bisa diakui 100%.
    3. klo mobil sedan tsb atas biaya yg dialokasikan(depresiasi)/biaya pemeliharaanya hnya boleh diakuo 50%.logikanya bisa aja mobil sedan tsb dipke sndiri untuk kepentingan pribadi ato bsa aja diswakan…

    moga berguna,

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now