Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 21 ttg Sanksi 20% buat apa ( aloy )
PPH 21 ttg Sanksi 20% buat apa ( aloy )
Rekan-rekan..
Apa sebenarnya fungsi dari sanksi 20 % dalam PPH 21 bagi yang tidak punya NPWP?
Apakah sanksi tersebut dianggap sebagai PPH 21 juga atau memang sebagai sanksi?Kalo digabung / dianggap sebagai PPH 21 jg berari menjadi total PPH 21 terhutang, namun kalo diperlakukan hanya sebagai sanksi saja, berarti harus dipisah dari pph 21 yang sebenarnya terhutang. Mana yang benar ya…. dan bagaimana pelaporan di dalam 1721-A1 pada kolom ……PPH 21 yang telah dibayar?
thank'sSebagai sanksi saja, buktinya, jika dalam tahun berjalan PPh yang diterapkan lebih besar dari tarif sebenarnya dengan kesadaran sendiri untuk membuat NPWP maka PPh yang terhutang yang dipotong PPh lebih tinggi dapat dikreditkan, jadi pelaporan tidak terpisah dan perhitungan di PPh 1721 Ai dimasukkan kedalam kolom PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Yang telah dipotong dan Dilunasi.
Sekian dan trim kasih.sangsi biar mau punya NPWP
- Originaly posted by aloy2000:
Apa sebenarnya fungsi dari sanksi 20 % dalam PPH 21 bagi yang tidak punya NPWP?
Apakah sanksi tersebut dianggap sebagai PPH 21 juga atau memang sebagai sanksi?Bukan sanksi, tetapi tarip bagi yang tdk ber-NPWP, jadi jumlah pajak terutang. Dengan demikian, apabila ybs sudah ber-NPWP dapat diperhitungkan seluruhnya.
Setuju dengan rekan Begawan … tarip PPh 21 Non NPWP
artinya, kalo untuk laporan 1721-A1 tahunan, mesti hati-hati dalam menghitungnya ya…takutnya lebih bayar ( seandainya kary. tersebut baru punya npwp di bulan juli ), karena akan terjadi perbedaan tarif untuk jan – juni dan juli – des,…apa betul rekan -rekan?
Ya, iyalah…. bukan ya iya dong, Jamulah bukan Jami Dong ( Just Kidding……. bukan refreshing otak ya )
- Originaly posted by aloy2000:
artinya, kalo untuk laporan 1721-A1 tahunan, mesti hati-hati dalam menghitungnya ya…takutnya lebih bayar ( seandainya kary. tersebut baru punya npwp di bulan juli ), karena akan terjadi perbedaan tarif untuk jan – juni dan juli – des,…apa betul rekan -rekan?
Sekilas memang demikian (lebih bayar)…., tetapi sebenarnya tidak, karena pemotongan PPh 21 dari Jan sd. Juni yg "terlalu besar" dapat diperhitungkan dengan pemotongan bulan berikutnya sesudah ybs ber-NPWP. Jadi kalo benar yang menghitung, maka akan pas (tidak lebih bayar)
- Originaly posted by aloy2000:
artinya, kalo untuk laporan 1721-A1 tahunan, mesti hati-hati dalam menghitungnya ya…takutnya lebih bayar ( seandainya kary. tersebut baru punya npwp di bulan juli ), karena akan terjadi perbedaan tarif untuk jan – juni dan juli – des,…apa betul rekan -rekan?
beberapa waktu yang lalu saya berdiskusi dengan AR, untuk 1721-A1 tahun 2009 dihitung secara bulanan, artinya kalau kary. baru memiliki NPWP bulan Juli '09 maka dari Jan~Jun tarifnya 6% (20% lebih tinggi) dan untuk Juli~Des tarif 5% (sesuai pasal 17).
Agak membingungkan juga ya, mohon bagi rekan ortax yang lain ditambahkan, mungkin Pak Begawan5060 bisa mengoreksinya. menurut saya itu merupakan suatu konsekuensi dari tidak memiliki NPWP yang berakibat pada perlakuan perbedaan tarif dari yang seharusnya…
- Originaly posted by herlinta:
beberapa waktu yang lalu saya berdiskusi dengan AR, untuk 1721-A1 tahun 2009 dihitung secara bulanan, artinya kalau kary. baru memiliki NPWP bulan Juli '09 maka dari Jan~Jun tarifnya 6% (20% lebih tinggi) dan untuk Juli~Des tarif 5% (sesuai pasal 17).
Agak membingungkan juga ya, mohon bagi rekan ortax yang lain ditambahkan, mungkin Pak Begawan5060 bisa mengoreksinya.Pasal 20 ayat (4) PMK-252/2008 :
Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.Nah setelah baca ini, coba diskusikan lagi dgn AR
Emang dalam tahun 2009 ini kerjaan sbg pemotong PPh bertambah berat aja.
1. Suruh bedain kary punya & ndak punya NPWP serta potong dg tarif beda;
2. Urusi Stimulus fiskal thd 4 golongan industri. itupun hanya s/d masa Nopember 2009 aja. Klo salah kita kena sanksi;AYO RAME-RAME DEMO KE BOS : MINTA NAIK GAJI..HE..HE..
Mending brani, klo kena PHK….?
agar WP memp NPWP lah..
y dianggap sbg sanksi