Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ASPEK PAJAK PROFIT SHARING / BAGI HASIL
ASPEK PAJAK PROFIT SHARING / BAGI HASIL
Mohon pendapat rekan-2 ortax.
Yayasan pendidikan memiliki tempat, dipakai kerja sama dengan PT X sebagai tempat fitnes dengan pembagian 50 – 50. Penerimaan uang dikelola dulu oleh yayasan sekolah baru bagian PT X dibayarkan.
Apakah transaksi tersebut terutang PPh 23 ? Atau terutang PPh sewa tempat 4(2) ?Ada yang bisa bantu ….
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
Yayasan pendidikan memiliki tempat, dipakai kerja sama dengan PT X sebagai tempat fitnes dengan pembagian 50 – 50. Penerimaan uang dikelola dulu oleh yayasan sekolah baru bagian PT X dibayarkan.
Kalau menurut saya terutang PPh 23 atas Managemen Fee.
Pengeloloaan usaha adalah PT X , jadi semua peraturan perpajakan berlaku buat PT.X. Adapun uang bagi hasil kepada yayasan sebagai managemen fee sedangkan buat yayasan pendidikan uang bagi hasil itu bukan objek pajak.
Aspek PPh :
"Penerimaan uang dikelola dulu oleh yayasan sekolah baru bagian PT X dibayarkan"Itu berarti Pengelola usaha jasa fitness adalah Yayasan Sekolah. Pembayaran bagi hasil dari Yayasan ke PT X adalah pembayaran jasa konsultan kesehatan yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sedangkan bagi Yayasan, penghasilan dari usaha jasa fitness adalah obyek PPh yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Yayasan (setelah dikurangi dengan cost/biaya operasional termasuk bagi hasil)
Aspek PPN :
Yayasan adalah subyek pajak dan penyerahan jasa fitness tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga Yayasan tsb wajib PKP yang memungut PPN atas iuran bulanan dari member fitness. Sedangkan PT X wajib memungut PPN atas bagi hasil (PPN Keluaran bagi PT X dan PPN Masukan bagi Yayasan).Mohon koreksi.