Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengakuan kurs KMK

  • pengakuan kurs KMK

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 2:40 pm
  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 2:40 pm

    mungkin sebelumnya perna ada kasus seperti ini, tapi bisa ka dibahas lagi 🙂

    ketika ada pembayran atas jasa yg mengunaka mata uang asing, yg pembayrannya mengunaka BG jatu tempo,
    mis: dilakukan pembayran bulan 1 tapi nanti bulan 3 baru BG tersebut bisa dicairkan.
    dg mengunaka kurs KMK kapankah kurs tersebut kita gunakan apa pada bulan 1 itu ato nanti pd bulan 3 disaat BG tersebut dicairkan?

    mohon pencerahan
    salam ortax

  • dee dee

    Member
    29 May 2009 at 2:54 pm

    kalau boleh tau ini maksudnya pencatatan pajak dan akuntansi-nya??? atau maksudnya hanya berkaitan dengan pencairanya ya?.

  • lingga

    Member
    29 May 2009 at 3:04 pm

    untuk kedua pencattan nya gimana baik pajak mupun akuntansinya ?

  • archa

    Member
    29 May 2009 at 3:26 pm

    pada saat pencataan awal pakenya kurs spot pada hari itu, nah pada saat pelunasan di tiga bulan berikutnya pake kurs sopt pada tanggal pelunasan juga jadi nanti ada gain/ loss currency yang harus di akui

  • sapto b prasetyo

    Member
    29 May 2009 at 3:33 pm

    kl u pph penggunaan kurs biasanya pada saat Giro tsb dicairkan dlm artian sdh diakui dlm pencatatan pembukuan perusahaan dan dr segi acc sependapat dgn sdr/i archa. thx

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now