Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Minta pendapat maksud PER -31/pj/2009 ttg PPh 21 ( aloy )

  • Minta pendapat maksud PER -31/pj/2009 ttg PPh 21 ( aloy )

  • aloy2000

    Member
    28 May 2009 at 2:21 pm
  • aloy2000

    Member
    28 May 2009 at 2:21 pm

    Rekan-rekan…

    Bagaimana persepsi pasal 20 ayat 4 dalam PER-31/pj/2009 ttg PPH 21 yang baru ?

  • begawan5060

    Member
    28 May 2009 at 2:40 pm

    Menurut saya cukup jelas, artinya setelah ber-NPWP, maka bulan-bulan sebelum ber-NPWP dihitung kembali pake tarip normal dan kelebihannya langsung diperhitungkan pada bulan berikutnya. Silahkan baca conoth No. I.11

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now