Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Penghasilan TKI dari Luar Negeri

  • PPh atas Penghasilan TKI dari Luar Negeri

     gustian62 updated 16 years ago 7 Members · 12 Posts
  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 9:07 pm
  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 9:07 pm

    Tolong beri tahu saya aturannya.Lalu bagaimana pengenaannya, TKI itu sendiri termasuk SPDN atau SPLN, atau adakah time-testnya?

  • hanif

    Member
    31 May 2009 at 1:29 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 2/PJ/2009

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    Pasal 2

    Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    Pasal 3

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

    Pasal 4

    Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pasal 5

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Januari 2009
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    DARMIN NASUTION
    NIP 130605098

    salam

  • gustian62

    Member
    31 May 2009 at 5:23 am

    intinya tki yang bekerja di luar negeri tdk kena pajak kecuali mempunyai penghasilan dari dalam negeri

  • NIC

    Member
    31 May 2009 at 7:49 am

    Setuju dengan rekan gustian, tetapi menambahkan jika TKI punya penghasilan di dalam negeri maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26.

    Memang, ketentuan ini kontroversial dengan status SPDN atau SPLN di pasal 2 UU PPh, tetapi inilah bentuk kebijaksanaan pemerintah agar TKI kita tidak dikenai pajak yang terlampau tinggi yang justru memberatkan mereka.

  • hkw_tax

    Member
    31 May 2009 at 8:04 am

    Kalau misalkan TKI tersebut sudah mempunyai NPWP di Indonesia, lalu bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari.
    Apakah masih harus menyampaikan SPT tahunan/Masa?

    Mohon pencerahannya.

  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 11:14 am

    Menurut saya tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan /Masa karena sudah melebihi 183 hari, dan kalau sudah menjadi TKI di luar negeri pasti dengan status SPLN, maka NPWPnya pasti sudah dihapus secara jabatan di Indonesia

  • wannabewongkpp

    Member
    31 May 2009 at 1:41 pm
    Originaly posted by gustian62:

    intinya tki yang bekerja di luar negeri tdk kena pajak kecuali mempunyai penghasilan dari dalam negeri

    klo penghasilan dari dalam negerinya Final gimana? Misalnya, bunga tabungan or deposito… atau bahkan punya usaha persewaan tanah dan atau bangunan.

    tq

  • netaniel

    Member
    31 May 2009 at 3:25 pm

    Intinya pph menganut asas sumber, karena TKI sumber penghasilannya dari luar negeri maka ga dikenain pajak lagi di indonesia.

  • gustian62

    Member
    31 May 2009 at 4:21 pm

    kalau dapat bunga deposito dari dalam negeri kan final jadi tdk perlu lapor kalau tdktinggal di Indonesa.Bila tinggal walaupun seminggu maka harus lapor spt

  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:43 pm

    bagaimana apabila penghasilan TKI yang sudah menjadi SPLN diberikan kepada keluarganya di dalam negeri?Berarti ada penghasilan WP DN yang berasal dari luar negeri, apakah atas penghasilan ini tetap dipotong PPh 24?

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:11 pm

    ya benar kalau op tsb punya penghasilan dari dn dan ln

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now