Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MODERNISASI PENGGABUNGAN KPP DENGAN KP PBB MENJADI KPP PRATAMA
MODERNISASI PENGGABUNGAN KPP DENGAN KP PBB MENJADI KPP PRATAMA
Bagaimana pembagian struktur bagian KPP Pratama?Apakah ada penambahan seksi di KPP Pratama setelah digabung dengan KP PBB?
seharusnya sih yang namanya penggabungan dan berganti nama, seperti A+B+C=D dan bukan A+B+C=A, nama2 struktur di bawahnya bukan penambahan, tapi malah nama2 baru. yang saya tau, AR itu ada di seksi pengawasan dan konsultasi, Pemeriksa ada di seksi pemeriksaan, Penilai PBB ada di seksi ekstensifikasi, saya pikir sih ini merupakan representasi dari penggabungan tsb.
tq.
lebih optimal kalau bisa penggabungan dengan bea cukai dan dispenda
- Originaly posted by gustian62:
lebih optimal kalau bisa penggabungan dengan bea cukai dan dispenda
tp susah bagi WP utk cari tempat parkir…
- Originaly posted by gustian62:
lebih optimal kalau bisa penggabungan dengan bea cukai dan dispenda
klo dengan bea cukai mungkin bisa digabung, tapi itu urusan DEPKEU bukan DJP. Tapi klo dispenda, kayaknya sulit, krn ini menyangkut PAD, apalagi dgn adanya UU Otonomi Daerah.
Tq.
dispenda sulit ,tapi bila ada kemauan politik bisa demi kemajuan bangsa
Apakah seluruh KP PBB sudah berubah menjadi KPP Pratama semua di Indonesia?Atau maasih ada yang berbentuk KP PBB sampai sekarang?
DI DAERAH BELUM SEMUA BERUBAH MENJADI KPP PRATAMA
sabaaaar. masih dalam proses
Salam
tunggu apbn untuk biaya modernisasi di daerah
sudah pak, mungkin bisa dilihat di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Tabel%20Wilayah %20Indonesia.pdf
dalam daftar itu, seluruh kpp sudah menjadi kpp pratama dan kp4 sudah menjadi kp2kp.
Tq.
Apakah dalam perubahan nama tersebut sudah berarti struktur nya juga sudah berubah?
berubah pasti sudah berubah struktur
Kalau bagian yang bertambah atau bergabung di KPP Pratama apa aja ya?