Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Psl 4(2) Final atas pengalihan hak tanah & bagunan kapan dibayar????
Pajak Psl 4(2) Final atas pengalihan hak tanah & bagunan kapan dibayar????
Kepada YTH
Semua yang mau menolongButuh bantuan, perusahaan saya bergerak dalam bidang pengembang-an (developer).
Pada saat akan akad kredit penjualan rumah, PPh atas pengalihan hak tanah dan bagunan PPh Psl. 4(2) final sebesar 5% diminta untuk di bayar terlebih dahulu.Yang jadi masalah kalau pada saat akan akad kredit penjualan rumah,kemudian ternyata batal, PPh final yang sudah terlanjur dibayar akan merepotkan pihak perusahaan.
Pertanyaan saya adalah : adakah Peraturan/ Undang-undang&petunjuk pelaksanaan yang mengatur kapan pembayaran PPh Psl. 4(2) final atas penjualan rumah harus sudah dibayarkan (penentuan waktu pembayaran PPh Psl. 4(2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bagunan)
tolong dong saya butuh tau peraturan-nya dan petunjuk pelaksanaanya karena pada saat mau mengurus BPHTB ditolak sebab diminta membayar PPh psl.4(2) final terlebih dahulu
thanks before
saat terjadi perubahan hak atas tnh n bangunan hrs sgr dbayar
SE – 04/PJ.33/1996 pasal 5.1
PPh yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang mengalihkan hak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, sebelum akta pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh PPAT/Pejabat yang berwenang.
jadi PPAT/pejabat berwenang akan menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila pph terutang telah dibayar oleh WP yang mengalihkan.terima kasih semua atas bantuannya terutama untuk bayem