Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ibu pensiun apa bebas fiskal?

  • ibu pensiun apa bebas fiskal?

     Stephani updated 16 years ago 5 Members · 7 Posts
  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 5:46 pm
  • raharjo

    Member
    1 June 2009 at 5:46 pm

    ibu; tentunya NPWP ikut bapak karena bapak sudah meninggal dan ibu masuk dalam KSK saya (saya sebagai kepala rumah tangga). jika saya dan ibu ke luarnegeri apa juga bebas fiskal?
    Trims

  • hanif

    Member
    1 June 2009 at 7:47 pm

    bisa bebas, bisa tidak.
    Kalau dalam KSK, pekerja ibunda rekan raharjo dibuat tidak bekerja atau rumah tangga, berarti, ibunda menjadi tanggungan sepenuhnya. dengan demikian akan memperoleh fasilitas bebas fiskal LN.
    Sebaliknya, bila dalam KSK, pekerjaan ibunda rekan raharjo dibuat pensiunan, bisa panjang masalahnya dan harus bayar fiskal. sebab dianggap harus punya NPWP sendiri. karena punya penghasilan dan tidak menjadi tanggungan rekan raharjo sepenuhnya. walaupun mungkin penghasilan beliau tidak memenuhi syarat untuk punya NPWP, persoalannya tetap akan panjang.
    Oleh karena itu, ada baiknya rekan raharjo mengurus NPWP untuk ibundanya. sebab, kewajiban ber-NPWP tidak ada hubungannya dengan sudah pensiun atau tidak. yang penting punya penghasilan dan melebihi PTKP setahun. sebab bila penghasilan ibunda rekan raharjo melebihi PTKP, akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.
    Kalau waktunya sudah mepet untuk ke LN dan tidak sempat ngurus NPWP, cara yang paling mungkin adalah (walaupun bohong-bohong dikit), buatlah surat pernyataan bahwa beliau adalah tanggungan sepenuhnya rekan raharjo sebagai anak. fasilitas bebas fiskal akan diperoleh. jangan bawa kartu keluarga.

    Namun demikian, saran saya buat rekan raharjo, uruslah NPWP untuk beliau. waktunya juga tidak lama. sehari selesai. janganlah melakukan sebuah pekerjaan baik dan mulia (bakti kepada orang tua) diselingi dengan kebohongan. bagaimanapun juga hasilnya tidak akan baik

    Salam

  • Noel

    Member
    1 June 2009 at 10:49 pm

    Saya setuju lebih baik urus NPWP beliau agar lebih aman

  • msusanto

    Member
    2 June 2009 at 11:45 am

    mohon info, saya ber-NPWP dan berencana mengajak kedua orang tua (sudah tidak bekerja dan tidak berNPWP) ke luar negeri. saat ini nama saya masih tercantum dalam KK orang tua, tetapi alamat di KTP dan NPWP saya berbeda dengan yang ada di KK orang tua. Apakah orang tua saya dapat bebas fiskal? dan apakah perbedaan alamat di NPWP dan KK menjadi masalah? Mohon nasihat dan petunjuknya. Terima kasih sebelumnya.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:32 pm

    ortu yg bekerja tdk dpt mnjd tanggungan baik ptkp maupun fiskal.
    kl tdk bekerja boleh..

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:32 pm

    asal memenag sdh tdk bekerja boleh..
    jk ortu msh tercatat aktif / pensiunan hrs menggunakan npwp sendiri

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now