Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh grup musik / band
Pemotongan PPh grup musik / band
Tanya tentang pph atas penghasilan grup band/music? kena pph 21 atau 23?
Di PMK 252/PMK.03/2008, Pasal 3 huruf c angka 2 termasuk pemain musik(golongan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan) sehingga dikenakan PPh 21 untuk WP OP dalam negeri dan PPh 26 untuk WP OP Luar Negeri
Viewing 1 - 3 of 3 posts