Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › JANGKA WAKTU PENYETORAN PPh 22 dan PPN oleh Pemungut seperti Bendaharawan Pemerintah
JANGKA WAKTU PENYETORAN PPh 22 dan PPN oleh Pemungut seperti Bendaharawan Pemerintah
Berapa jagka waktu penyetorannya setelah pemungutan ya?
- Originaly posted by Noel:
Berapa jagka waktu penyetorannya
Apakah maksudnya batas bagi si Bendahawaran yach coz kalo yang dipotong (rekanan) pasti gak ada penyetoran PPh pasal 22 ke bank. Yaa khan ?
Tapi klo untuk si Bendaharawan Pemerintah, berdasarkan PMK 184/PMK.03/2007 :
PPh pasal 22 = disetor paling lambat pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai oleh dari Belanja negara atau Belanja Daerah dengan SSP atas nama Rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara
PPN = Harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (misal tagihan April maka terakhir tgl 7 Mei)
ok
sependapat dengan rekan ayrus
Sala
saya hanya nambah aja, setahu saya kok untuk PPh disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau setelah masa pajak berakhir sedangkan untuk PPN tanggal 15 stelah tanggal masa pajak berakhir, tks.
- Originaly posted by Siti Badriyah:
saya hanya nambah aja, setahu saya kok untuk PPh disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau setelah masa pajak berakhir sedangkan untuk PPN tanggal 15 stelah tanggal masa pajak berakhir, tks.
coba dicek di PMK 184/PMK.03/2007 seperti disampaikan rekan ayrus
Salam
Coba rekan cek di PMK No. 184/PMK.03/2007