Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MENGAPA BUNGA OBLIGASI OLEH REKSADANA SELAMA 5 TAHUN MENJADI OBJEK PEMOTONGAN PPh 23
MENGAPA BUNGA OBLIGASI OLEH REKSADANA SELAMA 5 TAHUN MENJADI OBJEK PEMOTONGAN PPh 23
Padalah sebelumnya dikecualikan dari pemotongan PPh 23 kan?
dianggap tidak adil
katanya dulu itu dianggap untuk mendorong pertumbuhan perusahaan reksa dana dan sekaligus memotivasi investor kecil untuk mau berinvestasi di bursa
salam
sekarang, perusahaan reksadana sudah sangat buaanyakkan. sehingga tidak adil lagi seperti yang disampaikan rekan gustian
salam
rekan noel umkm saja dikenakan pajak masa reksadana tidak
- Originaly posted by gustian62:
rekan noel umkm saja dikenakan pajak masa reksadana tidak
setuju
Salam
mungkin sdr noel mau mengkritisi kenapa pph 23 final koq tdl lapisan
Bukannya untuk tahun 2009&2010 belum kena PPh ya?
Pada PP 16 tahun 2009 disebutkan bahwa:
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.