Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan MENGAPA BUNGA OBLIGASI OLEH REKSADANA SELAMA 5 TAHUN MENJADI OBJEK PEMOTONGAN PPh 23

  • MENGAPA BUNGA OBLIGASI OLEH REKSADANA SELAMA 5 TAHUN MENJADI OBJEK PEMOTONGAN PPh 23

     hkw_tax updated 16 years ago 4 Members · 9 Posts
  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:57 pm
  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:57 pm

    Padalah sebelumnya dikecualikan dari pemotongan PPh 23 kan?

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 8:55 pm

    dianggap tidak adil

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 9:00 pm

    katanya dulu itu dianggap untuk mendorong pertumbuhan perusahaan reksa dana dan sekaligus memotivasi investor kecil untuk mau berinvestasi di bursa

    salam

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 9:01 pm

    sekarang, perusahaan reksadana sudah sangat buaanyakkan. sehingga tidak adil lagi seperti yang disampaikan rekan gustian

    salam

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:09 pm

    rekan noel umkm saja dikenakan pajak masa reksadana tidak

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 9:14 pm
    Originaly posted by gustian62:

    rekan noel umkm saja dikenakan pajak masa reksadana tidak

    setuju

    Salam

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:19 pm

    mungkin sdr noel mau mengkritisi kenapa pph 23 final koq tdl lapisan

  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 2:05 pm

    Bukannya untuk tahun 2009&2010 belum kena PPh ya?

    Pada PP 16 tahun 2009 disebutkan bahwa:
    bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
    1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
    2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
    3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now