Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong atas jasa catering
Bukti Potong atas jasa catering
Dear all,
Kalau kita melakukan pembelian catering kan kita potong pph 23 sebesar 2% untuk pengusaha catering yg sudah punya npwp sedangkan untuk pengusaha catering yang belum punya npwp dipotong 4% nah pertanyaannya adalah bagaimana menerbitkan bukti potong untuk pengusaha catering yang belum punya NPWP?apakah ada dokumen lain yang dapat diberikan sebagai bukti bahwa kita telah lapor dan setor ke pajak? Thanks
mungkin yg dimaksud rekan autosolution
kita yg "membeli" ( kita yg memakai jasa catring ) berarti yg melukan pembayaran adalah kita, karna kita yg membayar yg harus memotong pph 23 nya adalah pihak pembeli/dan juga menerbitkan bukti potongnya. bukan pengusaha catring nya..
mohon koreksi
- Originaly posted by autosolution:
bukti potong untuk pengusaha catering yang belum punya NPWP
bukti potong pph23 tetap sama sebagai mana terdapat di PMK-244/2008 tetapi karena juklak-nya belum ada jadi bentuk-nya masih mengacu ke PER-70/2007
Bedanya cuma NPWP-nya dikosongin. di program e-spt tetap mau terima koq
tq
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
kita yg "membeli" ( kita yg memakai jasa catring ) berarti yg melukan pembayaran adalah kita, karna kita yg membayar yg harus memotong pph 23 nya adalah pihak pembeli/dan juga menerbitkan bukti potongnya. bukan pengusaha catring nya..
setuju….
ya betul maksud saya kita kan sebagai pembeli nah kita kan menerbitkan bukti potong nah memang tidak masalah ya kalau kita menerbitkan bukti potong walaupun si pengusaha catering belum punya NPWP? karena saya di challenge oleh pihak catering untuk menunjukkan bukti potong karena selaama ini saya tidak pernah menerbitkan bukti potong ke catering yang belum punya NPWP
rekan auto bisa memberikan foto copy SSP dan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
kalau SSP saja belum akan menyelesaikan masalah. sebab setorannya bisa global dengan yang lain.
lampirkan juga copy tanda terima bahwa SPT masa PPh 23/26 telah disampaikanSalam
- Originaly posted by autosolution:
memang tidak masalah ya kalau kita menerbitkan bukti potong walaupun si pengusaha catering belum punya NPWP?
tdk masalah.. hanya saja pajakx bukan lagi 2%
tapi menjadi 4% (100% lebih tinggi ) karna tdk mempunya NPWP.mohon koreksi
OK Tapi tarif 4% itu memang sudah lama berlaku atau baru berlaku awal tahun 2009
tambahan..
model bukti potong nya pun sama seperti biasa.. hanya pengisiannya aja beda ..NPWP dikosongin. nama dan alamat tetap diisi sesuai nama dan alamat pegusaha catring tersebut.. dan tarif nya menjadi 4% karna tdk memiliki NPWPmulai berlaku januari 2009
- Originaly posted by autosolution:
memang tidak masalah ya kalau kita menerbitkan bukti potong walaupun si pengusaha catering belum punya NPWP
Lohh memang sudah menjadi kewajiban kita memotong PPh pasal 23 artinya apabila kita sebagai pemakai jasa tidak memotong PPh pasal 23 atas jasa catring tsb (terakhir 2 % looh termasuk jasa dan pengadaan materialnya) akan terkena sanksi sebagaimana tertera di pasal 13 (3).
Cuma inget jangan cuma motong pph 23 atas tagihan doank tapi kasih juga bukti potong, lalu dibayarkan karena itu adalah hutang PPh 23 dan dilaporkan juga.
Perkara dikreditkan atau tidak terserah bagi si pengusaha catering (yang dipotong)
tq
Thanks all
- Originaly posted by lingga:
mulai berlaku januari 2009
setuju
Salam
kalo yang membeli itu bukan pemotong pajak PPh 23 gimana?
bukankah sudah ditentukan ya pihak2 yang menjadi pemotong PPh 23?
CMIIW..