Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kena pajak atau tidak?
Para Ortaxer mohon dibantu.
Perusahaan kami ingin menyewa jasa konsultan dari Singapura. Apakah transaksi ini terutang pajak? Bagaimana dengan pembayarannya apakah berbeda apabila menggunakan account pribadi atau account perusahaan.
Mohon dijelaskan dengan peraturannya. Terima kasih sebelumnya.Pengeluaran untuk "sewa" adalah Biaya bagi Penyewa …. Penghasilan bagi Yang Menyewakan ….. sehingga Obyek Pajak Penghasilan …. Psl. 4 UU PPh.
Pembayaran melalui Account Pribadi maupun Perusahaan pada akhirnya akan diteliti … diperiksa kebenaran Materialnya …. bukan kebenaran fomalnya ….. jika diminta Fiskus terdapat kewajiban memberitahukan secara benar dan jelas cfm Psl 29 UU KUP beserta Norma Pemeriksaan yang menyangkut kewajiban WP.- Originaly posted by Kano:
Perusahaan kami ingin menyewa jasa konsultan dari Singapura. Apakah transaksi ini terutang pajak? Bagaimana dengan pembayarannya apakah berbeda apabila menggunakan account pribadi atau account perusahaan.
Seyogyanya jangan menggunakan istilah "menyewa". Perusahaan anda menggunakan jasa konsultan dari LN, jadi saat pembayaran perusahaan anda memotong PPh Ps 26, dengan memperhatikan tax treaty INA-Spura
menurut saya sih, ga kena pajak sepanjang keberadaan si konsultan di Indonesia tidak melebihi 90 hari, klo melebihi 90 hari, malah dikenakan PPh Psl 23, krn dah termasuk dalam kategori BUT.
tq.
ya saya setuju dengan rekan begawan, dipotong PPh 26 dengan melihat tarif tax treatynya
Indonesia-Singapore punya tax treaty nya,,jadi klo jasa yang dilakukan oleh singapore sepanjang itu bukan badan pemerintah Singapore, kemudian jasa itu diberikan kurang dari 90 hari (dalam jangka 12 bulan) maka tidak terutang pajak, karena akan dipotong di singapore.
Tapi kalau lebih dari 90 hari maka dianggap konsultan tersebut punya BUT di indonesia sehingga dia harus membuat BUT di sini dan atas jasa nya kena PPh 23 biasa.
Lebih baik jangan melebihi 90 hari karena yang repot perusahan konsultan singapore nya karena dianggap punya BUT..Example kurang 90 hari : Dari 1 Januari-28 Maret
Januari –> 31 hari
Februari –> 28 hari
Maret –> 28 hari
Total 87 hari
or bisa juga mungkin konsultan singapore nya ada di Indonesia misalkan1 Januari – 28 Maret –> 87 hari
1 April – 6 April –> 6 hari
total = 93 hari,,ini udah dianggap punya BUT sehingga dipotong PPh pasal 23mantap
Salam